Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kuota Impor Daging 2026 Dipangkas Drastis, Pengusaha Was-was PHK Mengintai!

by Teguh Imam Suyudi
10 Januari 2026 | 20:00
in Bisnis
kuota-impor-daging-2026-dipangkas-pengusaha-terancam-phk

Ilustrasi: Daging sapi (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah resmi mengalokasikan kuota impor daging sapi sebesar 30 ribu ton untuk perusahaan swasta pada 2026. Angka ini hanya sekitar 16 persen dari total kuota impor daging tahun depan yang mencapai 297.000 ton. Kebijakan ini langsung menuai protes dari kalangan pengusaha.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI), Teguh Boediyana, menyebut jatah tersebut jauh lebih kecil dibanding tahun 2025 yang mencapai 180 ribu ton.

“Jumlah ini sangat berat dan bisa mengancam kelangsungan hidup banyak perusahaan. Kami sudah mempersiapkan diri dengan asumsi kuotanya minimal sama dengan tahun lalu,” kata Teguh di Jakarta, Sabtu, 10/01/2026.

Ia memperingatkan, jika pemerintah tidak segera meninjau ulang kebijakan ini, dampaknya bisa serius.

“Kalau kuota tidak memadai, konsekuensinya akan terjadi gejolak. Dan yang paling gampang dilakukan pengusaha adalah melakukan PHK,” ujarnya.

Asosiasi Pertanyakan Kebijakan Kementan

Sejumlah asosiasi di sektor daging juga mempertanyakan keputusan Kementerian Pertanian (Kementan) yang memangkas kuota impor tanpa sosialisasi lebih dulu. Pertemuan tertutup telah dilakukan oleh beberapa asosiasi, seperti APPDI, APPHI, ADDI, dan NAMPA.

Menurut Teguh, kebijakan kuota ini justru bertolak belakang dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyatakan bahwa produk-produk yang menyangkut hajat hidup orang banyak seharusnya tidak lagi dibatasi lewat kuota.

“Karena itu, kami minta kebijakan ini ditinjau ulang. Masa cuma 16 persen untuk swasta tanpa pemberitahuan sebelumnya?” tegasnya.

BUMN Kebagian Besar, Swasta Dapat Sedikit

Wakil dari Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI), Marina Ratna DK, membeberkan bahwa dari total kuota 297.000 ton, sebagian besar justru dialokasikan untuk BUMN.

Rinciannya:

  • 100.000 ton daging kerbau dari India
  • 75.000 ton daging sapi dari Brasil
  • 75.000 ton daging dari negara lain
READ  Indonesia Darurat Scam! OJK: 800 Laporan Penipuan Masuk Setiap Hari, Kerugian Capai Rp4,6 T

Seluruhnya diberikan kepada PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Sementara itu, 108 perusahaan swasta—yang terdiri dari 74 perusahaan lama dan 34 perusahaan baru—hanya mendapat jatah 30.000 ton. Sisanya, sekitar 17.000 ton, dialokasikan untuk kebutuhan industri.

“Tahun lalu, swasta dapat 180.000 ton. Sekarang cuma 30.000 ton untuk lebih dari 100 importir. Ini jelas bikin kami kaget,” ujar Marina.

Jenis Daging yang Boleh Diimpor Juga Dibatasi

Tak hanya volumenya yang dipangkas, pengusaha juga mengeluhkan pembatasan jenis produk yang bisa diimpor. Dari delapan kode HS yang diajukan, tiap perusahaan hanya disetujui dua kode saja.

“Artinya, pilihan produk kami jadi sangat terbatas. Ini jelas memengaruhi rantai bisnis,” kata Marina.

Siap Temui Kemendag dan Kemenko Pangan

Merasa dirugikan, para pelaku usaha berencana membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Selain ke Kementan, mereka juga siap bertemu dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Harapannya, pemerintah mau mendengar suara pengusaha dan meninjau ulang kebijakan yang dinilai berpotensi memicu gejolak pasar, lonjakan harga, hingga PHK massal.

Tags: harga panganImpor DagingKuota Impor
Previous Post

PDIP Gelar Rakernas 2026 di Ancol, Ini Isu Panas yang Dibahas: Demokrasi, Lingkungan, hingga Politik Global!

Next Post

Geger Awal Tahun! KPK Lakukan OTT Perdana 2026, Pegawai Pajak & Wajib Pajak Diciduk

Next Post
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi

Geger Awal Tahun! KPK Lakukan OTT Perdana 2026, Pegawai Pajak & Wajib Pajak Diciduk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026

Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026

6 Maret 2026 | 15:22
Di tempat yang sama, Anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, Cecep Nurwendaya menyatakan berdasarkan data hisab, kriteria MABIMS (tinggi hilal minimal tiga derajat dan elongasi 6,4 derajat) belum terpenuhi secara bersamaan. Pada 29 Ramadhan 1447 H atau 19 Maret 2026, posisi hilal di sebagian wilayah Provinsi Aceh memang telah memenuhi parameter tinggi minimal tiga derajat. Namun, belum memenuhi syarat elongasi minimal 6,4 derajat

Hilal Sama, Tapi Pemerintah Kekeh Tetapkan Idul Fitri 1447 H Sabtu 21 Maret

19 Maret 2026 | 21:13
Jokowi

Presiden Jokowi: “KTT ke-43 ASEAN 2023 Siap Digelar”

1 September 2023 | 18:05
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), rata-rata bunga kredit perbankan per Oktober 2023 sebesar 10,01%, atau naik 82 basis poin dari September 2023.

Bunga Kredit Perbankan Naik

28 November 2023 | 10:13
Usai Sebut Uji Materi Usia Cawapres Manuver Kekuasaan, PDI-P Lirik Gibran Jadi Cawapres

Usai Sebut Uji Materi Usia Cawapres Manuver Kekuasaan, PDI-P Lirik Gibran Jadi Cawapres

22 Agustus 2023 | 15:01
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved