Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Indonesia Kecam Pengakuan Israel atas Somaliland di Forum OKI

by Miroji
12 Januari 2026 | 16:25
in Internasional
Indonesia Kecam Pengakuan Israel atas Somaliland di Forum OKI

sumber foto: kemlu ri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id –  Wakil Menteri Luar Negeri RI Anis Matta mengecam keras dan menolak pengakuan Israel terhadap Somaliland dalam Konferensi Tingkat Menteri Luar Biasa (KTM-LB) Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) ke-22 di Jeddah, Arab Saudi, Sabtu (10/1/2026). Anis menegaskan, “Indonesia mendukung penuh kedaulatan dan kesatuan teritorial Republik Federal Somalia, dengan Somaliland sebagai bagian yang tidak terpisahkan.”

Indonesia menilai pengakuan Israel berpotensi memicu destabilisasi kawasan serta melanggar hukum internasional dan Piagam PBB. OKI pun didorong mengaktifkan kembali OIC Contact Group untuk menjaga integritas Somalia. Pertemuan yang dihadiri 39 negara anggota OKI ini mengadopsi dua resolusi, termasuk penolakan atas pengakuan Israel dan dukungan bagi Somalia.

Somaliland mendeklarasikan kemerdekaan sejak 1991 namun tak diakui PBB. Israel menjadi negara pertama yang mengakuinya pada Desember 2025, langkah yang menuai kecaman luas dari dunia Islam dan Afrika.

READ  2 Jet Siluman F-35I Israel Ditembak Iran dan Pilot Ditangkap
Tags: Anis Mattadiplomasi IndonesiaIsraelkedaulatanOKISomaliaSomaliland
Previous Post

RDMP Balikpapan Dinilai Jadi Tonggak Kedaulatan Energi Indonesia

Next Post

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

Next Post
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
saat ini investasi yang terjalin sekitar Rp 1 triliun, namun demikian Wanxinda berkomitmen menambah investasi hingga 1,5 miliar dolar AS atau Rp 2,3 triliun

Danareksa Kerjasama Dengan Waxinda Garap Industri EV

21 November 2023 | 19:42
peraturan-kuota-internet-hangus-rugikan-konsumen-saran-pemerintah-operator

Kuota Internet Hangus Disorot MK, Operator Seluler Dicecar: Siapa Sebenarnya Untung?

17 April 2026 | 18:00
Langkah Erick Mulai Terbaca

Langkah Erick Mulai Terbaca

26 Juli 2023 | 09:55
Zul Zivilia kaki tangan Ferdy Pratama

Terbongkar! Zul Zivilia ‘Kaki Tangan’ Ferdy Pratama

5 Oktober 2023 | 19:35
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved