Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Indonesia Kecam Pengakuan Israel atas Somaliland di Forum OKI

by Miroji
12 Januari 2026 | 16:25
in Internasional
Indonesia Kecam Pengakuan Israel atas Somaliland di Forum OKI

sumber foto: kemlu ri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id –  Wakil Menteri Luar Negeri RI Anis Matta mengecam keras dan menolak pengakuan Israel terhadap Somaliland dalam Konferensi Tingkat Menteri Luar Biasa (KTM-LB) Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) ke-22 di Jeddah, Arab Saudi, Sabtu (10/1/2026). Anis menegaskan, “Indonesia mendukung penuh kedaulatan dan kesatuan teritorial Republik Federal Somalia, dengan Somaliland sebagai bagian yang tidak terpisahkan.”

Indonesia menilai pengakuan Israel berpotensi memicu destabilisasi kawasan serta melanggar hukum internasional dan Piagam PBB. OKI pun didorong mengaktifkan kembali OIC Contact Group untuk menjaga integritas Somalia. Pertemuan yang dihadiri 39 negara anggota OKI ini mengadopsi dua resolusi, termasuk penolakan atas pengakuan Israel dan dukungan bagi Somalia.

Somaliland mendeklarasikan kemerdekaan sejak 1991 namun tak diakui PBB. Israel menjadi negara pertama yang mengakuinya pada Desember 2025, langkah yang menuai kecaman luas dari dunia Islam dan Afrika.

READ  Tradisi Diplomasi Qatar Tak Goyah Meski Diserang Israel
Tags: Anis Mattadiplomasi IndonesiaIsraelkedaulatanOKISomaliaSomaliland
Previous Post

RDMP Balikpapan Dinilai Jadi Tonggak Kedaulatan Energi Indonesia

Next Post

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

Next Post
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
ojk-nilai-rekening-massal-strategis-perkuat-literasi-keuangan

OJK Nilai Rekening Massal Strategis Perkuat Literasi Keuangan

13 September 2026 | 12:00
Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:59
suplemen-berbahaya-jantung

Jangan Asal Minum! 6 Suplemen Ini Ternyata Bisa Ancam Kesehatan Jantung

22 Februari 2026 | 21:00
Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

31 Agustus 2023 | 13:13
Berdasar Laporan yang diterbitkan DinarStandard, ekonomi Islam global kini memasuki fase pertumbuhan baru. Bila sebelumnya pertumbuhan lebih banyak ditopang oleh meningkatnya permintaan konsumen Muslim, kini fokus mulai bergeser pada penguatan rantai pasok halal, standardisasi, infrastruktur kepercayaan digital, serta pembiayaan syariah. Dan dalam salah satu kesimpulan SGIE 2025/2026 sebagaimana dikutip, (3/6/2026), daya saing ekonomi Islam masa depan akan dibentuk oleh integrasi standar, pembiayaan syariah, perdagangan, dan inovasi.

Indonesia Turun Peringkat dalam Daftar Ekonomi Islam Global, Jadi yang Keempat

3 Juni 2026 | 11:05
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved