Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi dugaan aliran uang dari pihak tersangka kepada sejumlah pihak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Temuan ini diperoleh setelah penyidik melakukan penggeledahan maraton di sejumlah lokasi untuk mendalami perkara dugaan suap pengurangan nilai pajak PT Wanatiara Persada.
“Diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Direktorat Jenderal Pajak pusat. Ini masih terus ditelusuri, termasuk kepada siapa saja dan berapa nominalnya,” kata jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (14/1/2026).
Penyidik mendalami mekanisme pemeriksaan dan penetapan PBB yang melibatkan DJP pusat serta peran wajib pajak. DJP menyatakan menghormati dan mendukung langkah KPK. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dari unsur pejabat pajak, konsultan, dan pihak PT Wanatiara Persada.













