Semarang, CoreNews.id — Tarif tol Batang-Semarang mulai kilometer 346–420 akan naik 29,5 persen. Penyesuaian tarif tol tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Hal tersebut disampaikan Direktur Teknik dan Operasi Tol Batang-Semarang Daru Satrio di Semarang, (24/1/2026). Menurut Daru, kenaikan tarif Tol Batang-Semarang belum resmi diberlakukan dan masih disosialisasikan kepada masyarakat serta para pemangku kepentingan. Tanggal efektif pemberlakuan nanti akan disampaikan secara resmi.
Adanya kenaikan sebesar 29,5 persen tersebut, membuat tarif Tol Batang–Kalikangkung golongan I meningkat dari sebelumnya Rp111.500 menjadi Rp144.500; tarif Tol Batang–Kaliwungu dari Rp95.000 menjadi Rp123.000; tarif Tol Batang–Kendal dari Rp75.000 menjadi Rp97.000; tarif Kalikangkung–Kendal dari Rp36.500 menjadi Rp47.500; serta tarif Kalikangkung–Kaliwungu dari Rp16.500 menjadi Rp21.500.*













