Jakarta, CoreNews.id – Dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (25/3/2025), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara aklamasi menyetujui delapan poin rekomendasi Percepatan Reformasi Polri. Rekomendasi ini merupakan kesimpulan dari pembahasan panjang Komisi III DPR dengan pihak Kepolisian.
Salah satu poin kunci yang disepakati adalah penegasan bahwa kedudukan Polri tetap di bawah Presiden secara langsung dan takan diubah menjadi kementerian. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian,” bunyi poin pertama dari delapan kesepakatan yang juga telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa kedelapan poin ini menjadi keputusan yang mengikat antara DPR dan pemerintah, sehingga wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan undang-undang.
Selain soal kedudukan, rekomendasi reformasi juga mencakup beberapa aspek penting lainnya. DPR mendukung pemanfaatan maksimal Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan kebijakan.
Reformasi juga akan difokuskan pada perbaikan kultural, dengan menitikberatkan pada penambahan kurikulum penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi di pendidikan kepolisian. Penggunaan teknologi seperti body cam, dash cam, dan kecerdasan artifisial (AI) juga diminta untuk dimaksimalkan.
Delapan poin lengkapnya mencakup: penegasan kedudukan, peran Kompolnas, penugasan anggota, pengawasan DPR dan internal, tata kelola anggaran, reformasi kultural, pemanfaatan teknologi, dan dasar hukum pembentukan RUU Polri di masa depan.













