Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

DPR Pastikan Polri Tetap Langsung di Bawah Presiden

by Teguh Imam Suyudi
27 Januari 2026 | 18:00
in Politik
mutasi-besar-polri-85-perwira-kadiv-humas-diganti

Ilustrasi Mabes Polri (Foto: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (25/3/2025), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara aklamasi menyetujui delapan poin rekomendasi Percepatan Reformasi Polri. Rekomendasi ini merupakan kesimpulan dari pembahasan panjang Komisi III DPR dengan pihak Kepolisian.

Salah satu poin kunci yang disepakati adalah penegasan bahwa kedudukan Polri tetap di bawah Presiden secara langsung dan takan diubah menjadi kementerian. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian,” bunyi poin pertama dari delapan kesepakatan yang juga telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa kedelapan poin ini menjadi keputusan yang mengikat antara DPR dan pemerintah, sehingga wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan undang-undang.

Selain soal kedudukan, rekomendasi reformasi juga mencakup beberapa aspek penting lainnya. DPR mendukung pemanfaatan maksimal Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan kebijakan.

Reformasi juga akan difokuskan pada perbaikan kultural, dengan menitikberatkan pada penambahan kurikulum penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi di pendidikan kepolisian. Penggunaan teknologi seperti body cam, dash cam, dan kecerdasan artifisial (AI) juga diminta untuk dimaksimalkan.

Delapan poin lengkapnya mencakup: penegasan kedudukan, peran Kompolnas, penugasan anggota, pengawasan DPR dan internal, tata kelola anggaran, reformasi kultural, pemanfaatan teknologi, dan dasar hukum pembentukan RUU Polri di masa depan.

READ  Datangi DPR, Para Hakim Bandingkan Gajinya dengan Uang Jajan Rafathar
Tags: DPR RIPolrireformasi polri
Previous Post

Pertamina Mengusulkan Pembelian LPG 3 Kg Dibatasi 10 Kali per Bulan

Next Post

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

Next Post
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

marinir-tertimbun-longsor-cisarua

23 Marinir Tertimbun Longsor Cisarua, 4 Meninggal Dunia

26 Januari 2026 | 19:00
tersangka-k3-ungkap-petunjuk-partai-berhuruf-k

Tersangka Kasus K3 Bocorkan Petunjuk: Nama Partai Ada Huruf “K”!

26 Januari 2026 | 20:00
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

12 Januari 2026 | 16:52
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
Adapun inti dari pengerahan kekuatan militer Amerika Serikat adalah gugus tempur kapal induk USS Abraham Lincoln, sebagaimana telah dikonfirmasi oleh Komando Pusat AS (CENTCOM). Kapal induk tersebut telah beroperasi di Timur Tengah. Di samping itu, ia didukung dengan pesawat tempur F-15 dan F-35 tambahan, pesawat tanker pengisian bahan bakar, dan sistem pertahanan udara.

AS Tumpuk Armada Dekat Iran Melebihi Saat di Venezuela

27 Januari 2026 | 15:28
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved