Jakarta, CoreNews.id – Polisi meminta maaf atas penangkapan seorang pedagang es gabus di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, akhir pekan lalu. Penangkapan terjadi setelah beredar laporan masyarakat yang menduga camilan itu mengandung bahan berbahaya seperti busa kasur (polyurethane foam).
Aiptu Ikhwan Mulyadi, Bhabinkamtibmas setempat, mengakui pihaknya terlalu cepat mengambil kesimpulan sebelum ada hasil pemeriksaan resmi. “Kami memohon maaf sedalam-dalamnya kepada pedagang,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, tindakan awal itu adalah respons cepat atas kekhawatiran warga. Namun, niat awalnya adalah mengedukasi dan melindungi masyarakat.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah memastikan keamanan es gabus tersebut. Hasil pemeriksaan Tim Dokkes Polri menyimpulkan produk itu layak konsumsi dan tidak mengandung bahan berbahaya.
“Hasilnya produk tersebut layak dikonsumsi,” tegas Kasat Reskrim AKBP Roby Heri Saputra, Minggu (24/1). Setelah dinyatakan aman, pedagang bernama Sudrajat telah dipulangkan dan mendapat ganti rugi atas barang dagangannya.
Polisi mengimbau masyarakat tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya dan selalu memverifikasi fakta terlebih dahulu.













