Jakarta, CoreNews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak ke sebuah perusahaan di Kabupaten Tangerang yang diduga melakukan praktik pengemplangan pajak. Dugaan pelanggaran tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp4 triliun per tahun.
Purbaya mengatakan sidak dilakukan berdasarkan informasi awal terkait praktik penjualan tanpa kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Modus yang diduga digunakan adalah penjualan langsung secara case base tanpa pelaporan pajak yang semestinya, sehingga berdampak pada turunnya penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
“Ini merugikan negara karena penerimaan pajak turun dan mengganggu harga pasar. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai sedikitnya Rp4 triliun per tahun,” ujar Purbaya, Kamis, 5 Februari 2026.
Ia menegaskan pemerintah akan memastikan praktik serupa tidak berlanjut dalam satu hingga dua tahun ke depan. Dalam pemeriksaan tersebut, pegawai perusahaan dinilai kooperatif dan diharapkan diikuti manajemen perusahaan.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait dugaan pengemplangan pajak di sektor tekstil dengan modus menyimpan omzet di rekening karyawan hingga Rp12 triliun.













