Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Menkeu Sidak Perusahaan di Tangerang, Dugaan Pengemplangan Pajak Rugikan Negara Rp4 Triliun

by Miroji
5 Februari 2026 | 17:04
in Nasional
Menkeu Sidak Perusahaan di Tangerang, Dugaan Pengemplangan Pajak Rugikan Negara Rp4 Triliun

ilustrasi dibuat oleh Chatgpt

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak ke sebuah perusahaan di Kabupaten Tangerang yang diduga melakukan praktik pengemplangan pajak. Dugaan pelanggaran tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp4 triliun per tahun.

Purbaya mengatakan sidak dilakukan berdasarkan informasi awal terkait praktik penjualan tanpa kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Modus yang diduga digunakan adalah penjualan langsung secara case base tanpa pelaporan pajak yang semestinya, sehingga berdampak pada turunnya penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

“Ini merugikan negara karena penerimaan pajak turun dan mengganggu harga pasar. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai sedikitnya Rp4 triliun per tahun,” ujar Purbaya, Kamis, 5 Februari 2026.

Ia menegaskan pemerintah akan memastikan praktik serupa tidak berlanjut dalam satu hingga dua tahun ke depan. Dalam pemeriksaan tersebut, pegawai perusahaan dinilai kooperatif dan diharapkan diikuti manajemen perusahaan.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait dugaan pengemplangan pajak di sektor tekstil dengan modus menyimpan omzet di rekening karyawan hingga Rp12 triliun.

READ  KPK Jadwalkan Pemeriksaan Dirjen Haji Kemenag Hilman Latief Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Tags: DJPpajak PPNpengemplangan pajakPPATKPurbaya Yudhi Sadewasidak Menkeu
Previous Post

Prasetyo Hadi Minta Kades Aktif Pantau Warga Rentan Penerima Bansos

Next Post

OMODA & JAECOO Gemparkan 64 Negara!

Next Post
OMODA & JAECOO Gemparkan 64 Negara!

OMODA & JAECOO Gemparkan 64 Negara!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Adapun kemiripan tanah ulayat dengan poin-poin utama tentang wakaf adalah sebagai berikut. Pertama. Sama-sama tidak bisa diperjual-belikan. Kedua. Sama-sama tidak bisa diwariskan sebagai milik perorangan tapi telah menjadi milik kolektif. Ketiga. Sama-sama hasil atau manfaat disalurkan terus-menerus untuk kepentingan sosial. Keempat. Sama-sama asetnya terus bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Tanah Ulayat, Wakaf Ala Kearifan Nusantara

14 Agustus 2026 | 16:30
Sebelumnya, layanan Outward Remittance menggunakan sumber dana Poket Valas hanya tersedia melalui aplikasi myBCA.

Layanan Poket Valas ‘Outward Remittance’ BCA, Kini Bisa Dilayani di Cabang

3 Agustus 2026 | 11:36
Melalui fatwa tersebut pula, Fatwa MUI merekomendasikan untuk menghukum berat terhadap pelaku sodomi, lesbi, gay, serta aktivitas seks menyimpang lainnya yang dapat berfungsi sebagai zawajir dan mawani, (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut untuk melakukannya).

Pemerintah Dilarang Legalkan Komunitas LGBT

26 Juni 2026 | 11:21
Gedung Kemenkeu

Kementerian Keuangan Kehilangan Dividen BUMN Rp90 Triliun, Siapkan Strategi Pengganti

8 Mei 2025 | 21:00
skuad-timnas-indonesia-piala-aff-2026

Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 Resmi Diumumkan, John Herdman Berani Andalkan Dua Striker Murni

25 Juli 2026 | 13:00
Tak hanya berdampak pada tekanan darah, kebiasaan makan mi instan larut malam juga dapat mengganggu kualitas tidur dan memengaruhi kerja hormon yang mengatur siklus tidur serta metabolisme tubuh. Di mana efeknya bahkan bisa dirasakan keesokan hari, mulai dari sakit kepala saat bangun tidur, tubuh terasa lelah, hingga tekanan darah yang tetap tinggi.

Makan Mi Instan Larut Malam Berdampak Buruk Bagi Kesehatan

5 Juni 2026 | 13:08
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved