Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Lulus Bansos Dapat Rp 5 Juta, Siapa Saja?

by Teguh Imam Suyudi
5 Februari 2026 | 22:00
in News
cara-cek-penerima-bansos-cekbansos-kemensos

Aplikasi Cek Bansos (Gambar: Kemensos)

Bagikan sekarang:

Sebanyak 3,9 juta orang tak lagi masuk daftar penerima bantuan sosial (bansos). Namun, mereka justru berhak menerima bantuan usaha senilai Rp 5 juta. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menjelaskan alih program ini di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Perubahan status ini terjadi akibat penyesuaian data, desil, dan proses graduasi. Penerima yang “lulus” dari bansos adalah mereka yang dinilai telah mandiri karena pendapatan bulanannya melebihi nilai bansos yang biasa diterima.

“Sederhananya, kalau penghasilannya sudah lebih besar dari bantuan sosial, itu sudah lebih berdaya dan bisa mandiri,” kata Gus Ipul.

Dari proses pemeriksaan ulang terhadap 12 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sedikitnya 300.000 KPM telah ditetapkan sebagai penerima pertama bantuan usaha Rp 5 juta ini. Pemeriksaan dilakukan dengan mendatangi rumah penerita (ground check) untuk menilai kondisi ekonomi.

Bantuan modal ini diberikan agar mereka bisa benar-benar mandiri secara ekonomi. Gus Ipul memberi contoh, uang Rp 5 juta bisa digunakan untuk membeli 25 ekor ayam petelur. Dari hasil penjualan telur, penerima bisa memperoleh pemasukan lebih dari Rp 200.000 per bulan.

“Jadi, meski tak lagi dapat bansos, mereka akan didampingi dan diberi modal agar mampu berdiri di kaki sendiri,” pungkas Mensos. Program ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang percepatan pengentasan kemiskinan.

READ  Ibu dan Bayi Dipaksa Turun dari Taksi Online oleh Ojek Pangkalan di Tigaraksa, Bagaimana Kronologinya?
Tags: BansosBantuan UsahaModal Usaha
Previous Post

Hotel Dibanjiri Wisatawan Lokal, Ini Datanya!

Next Post

OJK Jadi Garda Terdepan Jaga Sektor Jasa Keuangan Guna Dukung Program Prioritas Pemerintah

Next Post
Hal tersebut disampaikan Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Jakarta, (5/2/2026). Menurut Friderica, fundamental perekonomian dan kinerja sektor jasa keuangan yang solid menjadi modal utama menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

OJK Jadi Garda Terdepan Jaga Sektor Jasa Keuangan Guna Dukung Program Prioritas Pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
edaran ramadhan

Surat Edaran Pembelajaran Ramadhan 2025 Terbit, Ini Isinya

21 Januari 2025 | 19:40
Jokowi Angkat Eks Ketum PSI Jadi Staf Khusus Presiden

Inilah Susunan Komisaris dan Direksi MIND ID usai Grace Natalie Masuk

11 Juni 2024 | 10:37
serangan-israel-hamas-doha-qatar

Serangan Israel di Doha: Target Pemimpin Hamas dan Dampaknya yang Berpotensi Besar

10 September 2025 | 13:00
Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

17 Maret 2024 | 19:08
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Ir H Joko Widodo. Jokowi sendiri sebelumnya dicatat telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus Bambang Tri Kembali Terulang, Roy Suryo Menjadi Tersangka

7 November 2025 | 15:12
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved