Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Akar Praktik Manipulasi Saham, Berawal dari Penyimpangan IPO

by Irawan Djoko Nugroho
9 Februari 2026 | 16:59
in Pasar Modal
Atas pelanggaran tersebut, OJK menetapkan sanksi administratif kepada REAL berupa denda sebesar Rp 925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang antara REAL dan Sdr. M. Andy Arslan Djunaid pada 16 Februari 2024, atau senilai lebih dari 20 persen dari nilai ekuitas REAL per posisi 31 Desember 2023.

Otoritas Jasa Keuangan. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Salah satu akar utama praktik manipulasi harga di pasar modal Indonesia adalah penyimpangan dalam proses IPO, khususnya penjatahan saham yang tidak mencerminkan kondisi investor. Penyimpangan tersebut termasuk kasus PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA).

Hal tersebut disampaikan Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap dalam Konferensi Pers di Gedung BEI, Jakarta, (9/2/2026). Menurut Eddy, penyimpangan dalam proses IPO tersebut seiring dengan lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dan customer due diligence, serta penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses pemesanan dan penjatahan saham.  

Atas pelanggaran tersebut, OJK menetapkan sanksi administratif kepada REAL berupa denda sebesar Rp 925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang antara REAL dan Sdr. M. Andy Arslan Djunaid pada 16 Februari 2024, atau senilai lebih dari 20 persen dari nilai ekuitas REAL per posisi 31 Desember 2023.

OJK juga dicatat menemukan pelanggaran dalam proses IPO REAL yang melibatkan PT UOB Kay Hian Sekuritas sebagai underwriter. OJK menemukan PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak memenuhi prosedur customer due diligence (CDD) atas UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang mewakili delapan investor atau nasabah referral client sebagai beneficial owner.

Pada kasus emiten PIPA, perseroan dicatat melakukan pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana hasil IPO dalam Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2023 yang tidak didukung bukti transaksi memadai. Atas pelanggaran tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif kepada PIPA berupa denda sebesar Rp 1,85 miliar. Empat direksi PIPA periode 2023 juga dikenakan denda Rp 3,36 miliar secara tanggung renteng karena kesalahan penyajian LKT 2023 perseroan.*

READ  Masalah Danacita-ITB Jangan Samakan Dengan PayLater-UIN Raden Mas Said Surakarta
Tags: Eddy Manindo HarahapOJKOtoritas Jasa Keuangan
Previous Post

Orang Tua Masih Takut Ngomong Uang? PFI Mega Life Bongkar Cara Seru Ajari Anak Literasi Keuangan!

Next Post

Sequis Center Bali Resmi Perkuat Layanan

Next Post
sequis-center-bali-perkuat-inklusi-keuangan

Sequis Center Bali Resmi Perkuat Layanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Ratusan Petani Prancis Turun ke Paris Tolak Perjanjian Dagang UE–Mercosur

Ratusan Petani Prancis Turun ke Paris Tolak Perjanjian Dagang UE–Mercosur

14 Januari 2026 | 13:20
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
istana-buka-suara-kisruh-penonaktifan-bpjs-kesehatan-2026

11 Juta Peserta BPJS Nonaktif, Istana Akhirnya Buka Suara!

10 Februari 2026 | 15:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved