Jakarta, CoreNews.id — Salah satu akar utama praktik manipulasi harga di pasar modal Indonesia adalah penyimpangan dalam proses IPO, khususnya penjatahan saham yang tidak mencerminkan kondisi investor. Penyimpangan tersebut termasuk kasus PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA).
Hal tersebut disampaikan Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap dalam Konferensi Pers di Gedung BEI, Jakarta, (9/2/2026). Menurut Eddy, penyimpangan dalam proses IPO tersebut seiring dengan lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dan customer due diligence, serta penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses pemesanan dan penjatahan saham.
Atas pelanggaran tersebut, OJK menetapkan sanksi administratif kepada REAL berupa denda sebesar Rp 925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang antara REAL dan Sdr. M. Andy Arslan Djunaid pada 16 Februari 2024, atau senilai lebih dari 20 persen dari nilai ekuitas REAL per posisi 31 Desember 2023.
OJK juga dicatat menemukan pelanggaran dalam proses IPO REAL yang melibatkan PT UOB Kay Hian Sekuritas sebagai underwriter. OJK menemukan PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak memenuhi prosedur customer due diligence (CDD) atas UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang mewakili delapan investor atau nasabah referral client sebagai beneficial owner.
Pada kasus emiten PIPA, perseroan dicatat melakukan pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana hasil IPO dalam Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2023 yang tidak didukung bukti transaksi memadai. Atas pelanggaran tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif kepada PIPA berupa denda sebesar Rp 1,85 miliar. Empat direksi PIPA periode 2023 juga dikenakan denda Rp 3,36 miliar secara tanggung renteng karena kesalahan penyajian LKT 2023 perseroan.*













