Jakarta, CoreNews.id — Central Counterparty (CCP) resmi diluncurkan pada hari ini, (30/9/2024). Pembentukan CCP ini, diatur melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over the Counter.
Hal ini disampaikan Gubernur BI Perry Warjiyo dalam acara peluncuran CCP. Menurut Perry Warjiyo, CCP merupakan lembaga infrastruktur pasar keuangan yang menjalankan fungsi kliring sentral dalam transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar (SBNT) dengan sekaligus menempatkan dirinya sebagai penjamin di antara para pihak yang melakukan transaksi dimaksud untuk mitigasi risiko kegagalan transaksi antar pihak, risiko likuiditas dan risiko karena volatilitas harga pasar. Dengan adanya CCP, maka risiko transaksi pasar valas dan uang yang Over the Counter (OTC) menjadi tersentralisasi. Tersentralisasinya dengan close out netting, maka risiko antar pihak dapat semakin ditekan.
Pengembangan CCP di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) dicatat diluncurkan oleh BI bersama bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) serta 8 bank umum. Kedelapan bank umum tersebut adalah Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata.