Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pasal Umrah Mandiri Digugat Amphuri ke MK

by Irawan Djoko Nugroho
10 Februari 2026 | 14:14
in Hukum
Menurut Ketua Umum Amphuri Firman M Noor selepas menghadiri sidang perdana pemeriksaan pendahuluan di MK (9/2/2026), keberadaan norma Umrah Mandiri dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat struktural dan sistemik bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Karena itu regulasi baru tersebut perlu dikaji ulang agar tetap memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah sekaligus menjaga perlindungan jamaah

Amphuri. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas regulasi penyelenggaraan haji dan umrah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Amphuri menjadi Pemohon I dalam permohonan judicial review yang diajukan bersama Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji. Salah satu gugatan yang diajukan adalah ketentuan mengenai umrah mandiri, yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia.

Menanggapi langkah tersebut, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak (10/2/2026), menilai gugatan tersebut sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara dalam sistem demokrasi. Namun demikian, Kemenhaj belum memberikan tanggapan lebih jauh terkait substansi gugatan dan memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi.

Sebagai informasi, polemik mengenai umrah mandiri muncul seiring upaya pemerintah memperluas akses layanan ibadah umrah bagi masyarakat, sekaligus memastikan aspek pengawasan, perlindungan jamaah, dan tata kelola industri perjalanan ibadah tetap terjaga. Menurut Ketua Umum Amphuri Firman M Noor selepas menghadiri sidang perdana pemeriksaan pendahuluan di MK (9/2/2026), keberadaan norma Umrah Mandiri dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat struktural dan sistemik bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Karena itu regulasi baru tersebut perlu dikaji ulang agar tetap memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah sekaligus menjaga perlindungan jamaah.*

READ  Kepala SKK Migas Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Rp285 Triliun
Tags: AMPHURIDahnil Anzar SimanjuntakKetua Umum Amphuri Firman M Noor
Previous Post

FIX! Libur Sekolah Ramadhan-Lebaran 2026 Resmi Ditetapkan, Siswa Bisa Libur 12 Hari Berturut-turut!

Next Post

Mitra BPJS Kesehatan Kini Capai 3.000 Rumah Sakit

Next Post
Menurut Ali, transformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini terus dimatangkan. Salah satunya memberikan uang muka pelayanan kepada rumahsakit. Sebelumnya biaya rumah sakit diberikan di akhir. Sehingga sempat ada isu masyarakat dengan peserta BPJS Kesehatan kerap dikesampingkan. Selain itu, BPJS Kesehatan juga mempermudah akses layanan BPJS Kesehatan hanya menggunakan KTP.

Mitra BPJS Kesehatan Kini Capai 3.000 Rumah Sakit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Ratusan Petani Prancis Turun ke Paris Tolak Perjanjian Dagang UE–Mercosur

Ratusan Petani Prancis Turun ke Paris Tolak Perjanjian Dagang UE–Mercosur

14 Januari 2026 | 13:20
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
istana-buka-suara-kisruh-penonaktifan-bpjs-kesehatan-2026

11 Juta Peserta BPJS Nonaktif, Istana Akhirnya Buka Suara!

10 Februari 2026 | 15:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved