Jakarta, CoreNews.id — Izin importir dan produsen yang menjual pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah menjelang Imlek, Nyepi, Ramadhan, dan Idul Fitri 1447 Hijriah, akan dicabut. Hal ini karena tidak ada alasan menaikkan harga. Stok saat ini mencapai dua kali lipat dari kondisi normal.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman di Jakarta, (13/2/2026). Menurut Amran, aparat penegak hukum diminta agar langsung menindak pelanggaran di tingkat produsen dan distributor besar. Instruksi tersebut, merupakan arahan langsung Presiden yang memantau ketat harga pangan menjelang hari besar keagamaan. Menjelang Ramadhan, juga kembali ditegaskan tidak boleh ada permainan harga.
Menurut Amran kembali, Indonesia telah swasembada sembilan komoditas, antara lain beras, jagung pakan, bawang merah, cabai, telur, dan ayam. Komoditas seperti ayam dan telur bahkan telah diekspor. Tiga komoditas lain yang belum swasembada tetap memiliki stok memadai.*













