Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

PAAI Minta Regulasi Perpajakan Berpotensi Sengketa Diselesaikan

by Irawan Djoko Nugroho
19 Februari 2026 | 13:01
in Ekonomi
Menurut Idaham kembali, pihaknya telah mengajukan permohonan pertemuan resmi sejak April 2024 untuk membahas enam poin strategis tersebut, namun sayangnya pertemuan resmi yang ditunggu hingga tahun 2026 ini tidak ada respons.

Ilustrasi: Tax. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia mengajukan 6 poin perbedaan tafsir dalam implementasi aturan di lapangan untuk di diskusikan bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Keenam point tersebut adalah peninjauan kembali PMK 168, kejelasan status perpajakan agen sebagai pekerja lepas yang terikat pada satu perusahaan, pembukaan kembali akses Norma Penghitungan Penghasilan Neto tanpa batasan omzet, penyesuaian sistem Core Tax, serta klarifikasi atas interpretasi PMK 81/2024 terkait kewajiban Pengusaha Kena Pajak.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PAAI M Idaham di Jakarta (19/2/2026). PAAI merupakan organisasi yang mewadahi puluhan ribu agen asuransi. Menurut Idaham kembali, pihaknya telah mengajukan permohonan pertemuan resmi sejak April 2024 untuk membahas enam poin strategis tersebut, namun sayangnya pertemuan resmi yang ditunggu hingga tahun 2026 ini tidak ada respons.

Sementara itu menurut Wakil Ketua Umum PAAI Wong Sandy Surya, kejelasan status perpajakan agen sebagai pekerja lepas yang terikat pada satu perusahaan menjadi salah satu masalah yang sangat krusial. Hal ini karena secara praktik agen asuransi merupakan pekerja lepas yang terikat pada satu perusahaan, di mana PPh dan PPN telah dipungut oleh perusahaan asuransi. Namun dengan penerapan sistem Core Tax saat ini, membuat agen dengan omzet di atas Rp4,8 miliar perlu melakukan pembukuan, sehingga tidak dapat menggunakan norma dalam pelaporan SPT Tahunan.

“Sebagai akibatnya, agen dengan omzet di atas Rp4,8 miliar tidak bisa melapor SPT Tahunan dengan norma karena sistem Core Tax mengunci dan mewajibkan pembukuan. Karena itu, kejelasan teknis pelaporan akan membantu agen menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib dan mengurangi potensi sengketa di kemudian hari,” pungkas Sandy.*

READ  Rupiah Sudah Tembus ke Rp 17.002 Per Dolar AS
Tags: Direktorat Jenderal PajakPAAI
Previous Post

Utang Pemerintah Indonesia Kini Setara 40,46 % PDB Atau Sebesar Rp 9.637,90 Triliun  

Next Post

Aturan THR 2026: Penerima, Rumus Perhitungan, dan Jadwal Pencairan

Next Post
Aturan THR 2026: Penerima, Rumus Perhitungan, dan Jadwal Pencairan

Aturan THR 2026: Penerima, Rumus Perhitungan, dan Jadwal Pencairan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Menurut Okki, nasabah ritel diimbau segera melakukan migrasi ke aplikasi wondr by BNI agar tetap dapat menikmati layanan perbankan digital. BNI juga menegaskan bahwa seluruh data dan histori transaksi nasabah tetap aman selama proses migrasi.

BNI Lakukan Transformasi Digital, Internet Banking Jadi wondr dan BNIdirect Mulai 4 Mei 2026

7 April 2026 | 11:25
Ada Konser Coldplay, Transjakarta Perpanjang Jam Operasi

Ada Konser Coldplay, Transjakarta Perpanjang Jam Operasi

15 November 2023 | 13:16
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved