Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Utang Pemerintah Indonesia Kini Setara 40,46 % PDB Atau Sebesar Rp 9.637,90 Triliun  

by Irawan Djoko Nugroho
19 Februari 2026 | 11:19
in Keuangan
Menurut Ibrahim, terdapat sejumlah sentimen yang memengaruhi pergerakan rupiah pada pekan depan, baik sentimen eksternal maupun internal. Sentimen eksternal pelemahan rupiah terutama berkaitan dengan ketidakpastian kondisi global akibat perang antara AS, Israel, dan Iran.

Ilustrasi: Dollar. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Hingga 31 Desember 2025, total utang pemerintah dicatat sebesar Rp 9.637,90 triliun atau setara 40,46 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Namun sekalipun nominal utang meningkat, posisi utang Pemerintah Indonesia hingga saat ini masih dalam batas aman.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Rabu (18/2/2026). Menurut Purbaya, rasio utang Indonesia memiliki standar yang masih aman dibanding dengan sejumlah negara di kawasan. Rasio utang Malaysia dicatat berada di kisaran 64 persen terhadap PDB pada 2025. Thailand dicatat memiliki rasio utang sekitar 63,5 persen terhadap PDB. Sementara itu, Singapura dicatat memiliki rasio utang jauh lebih tinggi, sekitar 165–170 persen terhadap PDB.

Dengan kondisi tersebut, Pemerintah menurut Purbaya kembali, tidak ingin gegabah mengambil kebijakan yang justru berisiko menekan daya beli dan membuat ekonomi kembali terpuruk. Adapun sepanjang 2025 defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dicatat sebesar Rp 695,1 triliun atau 2,92 persen terhadap PDB.*

READ  Rupiah Kembali Turun Jadi Rp 18 Ribu Per Dolar AS
Tags: Menkeu Purbaya Yudhi SadewaPDB Indonesia
Previous Post

5 Aplikasi Trading Kripto Terbaik di Indonesia 2025, Wajib Coba!

Next Post

PAAI Minta Regulasi Perpajakan Berpotensi Sengketa Diselesaikan

Next Post
Menurut Idaham kembali, pihaknya telah mengajukan permohonan pertemuan resmi sejak April 2024 untuk membahas enam poin strategis tersebut, namun sayangnya pertemuan resmi yang ditunggu hingga tahun 2026 ini tidak ada respons.

PAAI Minta Regulasi Perpajakan Berpotensi Sengketa Diselesaikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
Sekalipun demikian, ia menegaskan demi menjaga harkat dan martabat DPR harus melakukan tindak lanjut secara tegas. Ia juga menegaskan bahwa seorang pemimpin itu bisa saja berbuat salah namun tidak berbohong. Oleh karena itu ia lebih menyarankan untuk Gibran mengundurkan diri saja

Terkait Putusan MK, Gibran Dinilai Lebih Baik Mengundurkan Diri

8 Oktober 2026 | 16:59
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved