Jakarta, CoreNews.id — Pemerintah kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinantikan pekerja menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Selain jadwal pencairan, pekerja perlu memahami siapa saja yang berhak menerima serta bagaimana perhitungan THR 2026 dilakukan sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Penerima THR meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS dan PPPK, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan PNS, TNI, Polri, serta karyawan swasta yang memenuhi syarat masa kerja. Perusahaan wajib membayarkan THR tepat waktu sesuai ketentuan.
Besaran THR dihitung dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih menerima satu bulan gaji. Sementara masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan total gaji dan tunjangan tetap.
THR 2026 diperkirakan cair paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran. Berdasarkan SKB 3 Menteri, Idulfitri 1447 H diprediksi jatuh pada 21 Maret 2026, sehingga batas akhir pembayaran sekitar 11 Maret 2026. Perusahaan yang terlambat dapat dikenai denda 5 persen dari total THR.













