Jakarta, CoreNews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak setuju adanya tindakan sepihak berupa razia atau sweeping rumah makan selama Ramadan 2026. Pengaturan operasional rumah makan saat puasa dinilai menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, menyatakan ormas bukan penegak hukum sehingga tidak berwenang melakukan sweeping.
“Tidak setuju adanya sweeping-sweeping di bulan Ramadan, karena bukanlah penegak hukum. Kami minta pemerintah setempat mengatur dan tetap menghormati orang berpuasa,” ujarnya di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Ia menambahkan, Ramadan harus menjadi momentum memperkuat toleransi. Aksi sweeping dinilai berpotensi menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i juga menegaskan tidak ada sweeping selama Ramadan. Ia meminta seluruh elemen menjaga harmoni dan saling menghormati, baik bagi yang berpuasa maupun tidak, demi persatuan bangsa.













