Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

MUI Tolak Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan 2026

by Miroji
19 Februari 2026 | 13:54
in Nasional
MUI Tolak Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan 2026

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak setuju adanya tindakan sepihak berupa razia atau sweeping rumah makan selama Ramadan 2026. Pengaturan operasional rumah makan saat puasa dinilai menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, menyatakan ormas bukan penegak hukum sehingga tidak berwenang melakukan sweeping.

“Tidak setuju adanya sweeping-sweeping di bulan Ramadan, karena bukanlah penegak hukum. Kami minta pemerintah setempat mengatur dan tetap menghormati orang berpuasa,” ujarnya di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Ia menambahkan, Ramadan harus menjadi momentum memperkuat toleransi. Aksi sweeping dinilai berpotensi menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i juga menegaskan tidak ada sweeping selama Ramadan. Ia meminta seluruh elemen menjaga harmoni dan saling menghormati, baik bagi yang berpuasa maupun tidak, demi persatuan bangsa.

READ  Setelah Tanggul Bambu Kini Muncul Tanggul Beton di Perairan Cilincing
Tags: Cholil NafisMUIRamadan 2026rumah makansweepingtoleransiWamenag
Previous Post

PDIP Setujui Hibah Kapal Patroli Jepang, Ajukan Tiga Syarat Ketat

Next Post

Prabowo Saksikan 11 MoU RI–AS Senilai 38,4 Miliar Dolar AS

Next Post
Prabowo Saksikan 11 MoU RI–AS Senilai 38,4 Miliar Dolar AS

Prabowo Saksikan 11 MoU RI–AS Senilai 38,4 Miliar Dolar AS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Menurut Nas, rumah dinas itu yang ditempati oleh yang bersangkutan dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya. Hingga saat ini pihak Pomdam Jaya masih menelusuri keterlibatan oknum prajurit TNI AD itu dalam pusaran kasus judol itu.

KPAD Cijantung Dijadikan Markas Judol, 32 Komputer 14 HP dan 9 KTP Disita

9 Oktober 2026 | 14:20
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat - Rendy MR

Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat

9 Oktober 2026 | 15:57
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved