Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

BI Rate Tetap Dipertahankan Sebesar 4,75 Persen

by Irawan Djoko Nugroho
19 Februari 2026 | 15:19
in Ekonomi
Menurut Perry, ruang penurunan suku bunga masih terbuka ke depan dengan tetap memperhatikan stabilitas nilai tukar rupiah, perkembangan inflasi, serta kondisi pertumbuhan ekonomi.

Ilustrasi: BI. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — BI Rate diputuskan tetap sebesar 4,75 persen, suku bunga deposit facility sebesar 3,75 persen, dan suku bunga lending facility sebesar 5,50 persen. Kebijakan ini diarahkan untuk mendukung pencapaian sasaran inflasi 2026 dan 2027, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

Hal tersebut disampaikan Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers RDG Februari 2026 yang digelar secara virtual, (19/2/2026). Menurut Perry, ruang penurunan suku bunga masih terbuka ke depan dengan tetap memperhatikan stabilitas nilai tukar rupiah, perkembangan inflasi, serta kondisi pertumbuhan ekonomi.

Sebagai informasi, BI sepanjang 2025 telah memangkas suku bunga acuan sebanyak lima kali, masing-masing sebesar 25 basis poin, yakni pada Januari, Mei, Juli, Agustus, dan September. Dari posisi awal 6 persen, BI Rate telah turun total 125 basis poin hingga mencapai level 4,75 persen pada akhir 2025. Dan pada dua bulan pertama di 2026, BI memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan di level tersebut.*

READ  Jemaah Haji dan Umroh Indonesia Bisa Pakai QRIS
Tags: BIBI RatePerry Warjiyo
Previous Post

Freeport Kini Miliki Izin Tambang Grasberg Selamanya

Next Post

Prabowo Tegaskan Stabilitas dan Kepastian Hukum Kunci Investasi

Next Post
Prabowo Tegaskan Stabilitas dan Kepastian Hukum Kunci Investasi

Prabowo Tegaskan Stabilitas dan Kepastian Hukum Kunci Investasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Menurut Nas, rumah dinas itu yang ditempati oleh yang bersangkutan dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya. Hingga saat ini pihak Pomdam Jaya masih menelusuri keterlibatan oknum prajurit TNI AD itu dalam pusaran kasus judol itu.

KPAD Cijantung Dijadikan Markas Judol, 32 Komputer 14 HP dan 9 KTP Disita

9 Oktober 2026 | 14:20
Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat - Rendy MR

Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat

9 Oktober 2026 | 15:57
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved