Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Warga Kalideres Geruduk Proyek Krematorium! Tolak Pembangunan di Lahan Fasum

by Teguh Imam Suyudi
21 Februari 2026 | 20:00
in News
tolak-krematorium-kalideres

Ilustrasi Demo Warga dibuat oleh ChatGPT

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Sejumlah warga Perumahan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat, menggelar aksi unjuk rasa pada Sabtu, 21/2/2026, untuk menolak pembangunan rumah duka dan krematorium yang berada tepat di sebelah RSUD Kalideres.

Aksi ini sempat memanas ketika massa mendatangi langsung lokasi proyek dan memasang spanduk penolakan yang telah ditandatangani warga sekitar.

Perwakilan warga, Budiman Tandiono, menegaskan bahwa warga sama sekali tidak pernah menerima sosialisasi terkait proyek tersebut.

“Kami tidak pernah menerima sosialisasi atau pemberitahuan resmi. Tahu-tahu sudah ada alat berat masuk dan pembangunan berjalan,” ujarnya.

Izin Terbit, Tapi Tak Ada Plang?

Menurut Budiman, izin proyek tersebut disebut-sebut terbit pada 6 Februari 2026. Namun hingga kini, warga mengaku tidak melihat papan informasi atau plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lokasi proyek.

Lahan yang kini dibangun rumah duka dan krematorium itu sebelumnya merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) milik Pemprov DKI Jakarta yang biasa digunakan warga sebagai lapangan sepak bola.

Di lokasi memang terpasang plang yang menyebutkan lahan tersebut milik Pemprov DKI Jakarta dengan luas 57.175 meter persegi.

“Kalau ini dibangun, ya harusnya tetap jadi tempat olahraga. Jakarta katanya kekurangan ruang terbuka hijau, tapi kok malah dibangun rumah duka tanpa persetujuan warga,” kata Budiman.

Sudah Ada Rumah Duka Besar di Menceng

Warga juga mempertanyakan urgensi pembangunan krematorium baru. Pasalnya, sebelumnya sudah berdiri rumah duka berukuran besar di kawasan Menceng, Tegal Alur, yang masih berada di Kecamatan Kalideres.

Selain soal alih fungsi lahan, warga menyoroti potensi dampak kemacetan. Lokasi proyek berada di jalan yang dinilai sempit dan sudah padat aktivitas.

Di sekitar area terdapat dua sekolah, rumah sakit, pura, sekolah lain di bagian belakang, serta pom bensin.

READ  Apa Isi Kesepakatan Damai Gaza Fase Pertama?

“Daerah kami sudah macet. Kalau ditambah rumah duka lagi, pasti makin macet. Apalagi dekat sekolah-sekolah. Ada faktor psikologis juga bagi anak-anak kalau sering ada sirene dan aktivitas kedukaan,” ujarnya.

Tak hanya itu, warga juga mengkhawatirkan potensi pencemaran udara dari aktivitas krematorium.

Kelurahan Disebut Tak Tahu Detail Proyek

Budiman menyebut pihak kelurahan mengaku tidak mengetahui detail proyek tersebut dan menyatakan keputusan berasal dari pemerintah pusat.

Saat ini warga tengah mengajukan surat permohonan audiensi ke DPR, DPRD DKI Jakarta Komisi A, serta instansi terkait. Mereka juga meminta pembangunan dihentikan sementara hingga ada kejelasan izin dan dialog terbuka.

“Kami minta diberi waktu dan pembangunan dihentikan. Kalau tidak, kami bisa bergerak lebih besar lagi. Ini baru sebagian warga yang bersuara,” tegasnya.

Pihak Proyek Hentikan Sementara Pekerjaan

Sementara itu, perwakilan pekerja proyek, Hari DP, mengklaim seluruh perizinan telah dilengkapi.

Namun setelah didatangi warga, pihaknya sepakat menghentikan sementara pengerjaan sampai ada kesepakatan lebih lanjut.

“Kami menghormati protes yang disampaikan warga. Kami akan menyampaikan kepada pimpinan dan untuk sementara sepakat menghentikan pengerjaan di lokasi ini,” ujar Hari.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait polemik pembangunan rumah duka dan krematorium di Kalideres tersebut.

Tags: Berita JakartaJakarta BaratKalideresKrematorium
Previous Post

Data Center RI Terancam? Ini Strategi Pengamanan Berlapis yang Jadi Kunci Ketahanan Infrastruktur Digital Nasional!

Next Post

AS Ikut “Main” di Aturan Halal RI? Ini Rekam Jejaknya yang Bikin Heboh!

Next Post
bpjph-simplifikasi-perkuat-ekosistem-halal-nasional

AS Ikut “Main” di Aturan Halal RI? Ini Rekam Jejaknya yang Bikin Heboh!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat - Rendy MR

Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat

9 Oktober 2026 | 15:57
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Sekalipun demikian, ia menegaskan demi menjaga harkat dan martabat DPR harus melakukan tindak lanjut secara tegas. Ia juga menegaskan bahwa seorang pemimpin itu bisa saja berbuat salah namun tidak berbohong. Oleh karena itu ia lebih menyarankan untuk Gibran mengundurkan diri saja

Terkait Putusan MK, Gibran Dinilai Lebih Baik Mengundurkan Diri

8 Oktober 2026 | 16:59
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved