Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

AS Ikut “Main” di Aturan Halal RI? Ini Rekam Jejaknya yang Bikin Heboh!

by Teguh Imam Suyudi
21 Februari 2026 | 21:00
in Humaniora
bpjph-simplifikasi-perkuat-ekosistem-halal-nasional

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) (Foto: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Isu sertifikasi halal lagi-lagi jadi topik panas. Kali ini, bukan cuma soal aturan dalam negeri, tapi juga karena masuk dalam kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ATR), ada pasal khusus yang mengatur soal produk manufaktur asal AS dan kaitannya dengan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia.

Produk AS Bisa Bebas Label Halal?

Dalam Pasal 2.9 ATR, Indonesia disebut akan membebaskan sejumlah produk manufaktur asal AS dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Produk itu meliputi kosmetik, alat kesehatan, dan berbagai barang manufaktur lainnya.

Bahkan, kemasan dan material pengangkut produk juga masuk pengecualian—kecuali untuk makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.

Selain itu, Indonesia juga disebut tidak akan mewajibkan pelabelan atau sertifikasi khusus untuk produk nonhalal. Menariknya lagi, lembaga sertifikasi halal AS yang sudah diakui Indonesia bisa langsung melakukan sertifikasi untuk produk ekspor tanpa syarat tambahan. Proses pengakuannya pun dijanjikan bakal lebih cepat.

AS Pernah Protes Aturan Halal Indonesia

Dikutipdari sejumlah sumber, sebenarnya, isu halal ini bukan hal baru dalam hubungan dagang RI–AS.

Dalam laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers, Pemerintah AS mencatat sejumlah keberatan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

United States Trade Representative (USTR) menilai aturan turunan UU tersebut terlalu luas cakupannya. Pasalnya, kewajiban sertifikasi halal berlaku untuk makanan, minuman, obat, kosmetik, alat kesehatan, produk biologi, produk rekayasa genetika, hingga barang konsumsi dan produk kimia.

Tak cuma produknya, seluruh proses bisnis—dari produksi, penyimpanan, pengemasan, distribusi sampai pemasaran—ikut wajib memenuhi standar halal.

READ  IDCloudHost Buka Beasiswa S1 Gratis untuk Mahasiswa Berprestasi

AS juga menyoroti proses notifikasi regulasi ke World Trade Organization (WTO). Menurut mereka, beberapa aturan baru diumumkan ke WTO setelah resmi berlaku, padahal seharusnya disampaikan lebih dulu sesuai aturan WTO Agreement on Technical Barriers to Trade.

Deretan Regulasi yang Disorot

Beberapa aturan yang jadi perhatian AS antara lain:

  • Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021 (jenis produk wajib halal)
  • KMA Nomor 944 Tahun 2024 (perubahan kategori makanan dan minuman)
  • KMA Nomor 1360 Tahun 2021 (daftar positif halal)
  • KMA Nomor 816 Tahun 2024 (produk wajib halal berdasarkan kode HS)

Selain itu, AS juga mengkritisi aturan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) soal akreditasi lembaga sertifikasi halal luar negeri.

Regulasi tersebut dinilai memunculkan permintaan dokumen berulang, syarat auditor yang makin ketat, hingga rasio auditor yang dianggap memberatkan. Dampaknya? Biaya meningkat dan proses akreditasi jadi lebih lama.

Tahap akhirnya bahkan mensyaratkan penandatanganan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan BPJPH sebelum sertifikat akreditasi diterbitkan.

Tenggat Sertifikasi Halal Makin Dekat

Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021—yang kemudian diperbarui dengan PP Nomor 42 Tahun 2024—Indonesia menerapkan kewajiban sertifikasi halal secara bertahap.

Untuk produk makanan dan minuman impor, tenggat waktunya diperpanjang hingga 17 Oktober 2026 dengan ketentuan tertentu.

AS pun menyatakan akan terus menyuarakan kekhawatiran ini dalam forum WTO, baik di Technical Barriers to Trade Committee maupun Committee on Trade in Goods.

USDA: Siap Penuhi Aturan Halal RI

Meski sempat protes, Pemerintah AS lewat United States Department of Agriculture (USDA) menegaskan komitmennya untuk mematuhi aturan halal Indonesia.

Penasihat Pertanian USDA, Lisa Ahramjian, menyebut pihaknya bekerja erat dengan BPJPH agar produk-produk AS sesuai standar halal.

READ  Seskab Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal

Bahkan, USDA akan menggelar festival “Rasa Amerika” di Sarinah, Jakarta, serta membawa sekitar 85 perusahaan dalam misi dagang yang dipimpin Wakil Menteri Pertanian AS Luke J. Lindberg.

Tujuannya jelas: menghadirkan lebih banyak produk AS yang sudah tersertifikasi halal ke pasar Indonesia.

Saat ini, ada lima lembaga sertifikasi halal di AS. Perusahaan bisa memilih sertifikasi lewat lembaga tersebut atau langsung melalui BPJPH.

Jadi, Siapa Diuntungkan?

Isu “utak-atik” aturan halal ini jadi perbincangan karena menyentuh dua hal sensitif: perlindungan konsumen Muslim di Indonesia dan kepentingan dagang internasional.

Di satu sisi, Indonesia ingin menjaga standar halal yang ketat. Di sisi lain, AS mendorong regulasi yang dianggap lebih fleksibel dan transparan.

Ke depan, implementasi ATR dan dinamika di forum WTO bakal jadi penentu arah kebijakan halal Indonesia dalam peta perdagangan global.

Tags: perdagangan internasionalSertifikasi Halal
Previous Post

Warga Kalideres Geruduk Proyek Krematorium! Tolak Pembangunan di Lahan Fasum

Next Post

Gagal Bayar Kupon, Peringkat WIKA Anjlok ke idD! Pefindo Soroti Likuiditas dan Beban Utang

Next Post
net-buy-asing-ihsg-rekor-saham-diborong

Gagal Bayar Kupon, Peringkat WIKA Anjlok ke idD! Pefindo Soroti Likuiditas dan Beban Utang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved