Jakarta, CoreNews.id – Isu sertifikasi halal lagi-lagi jadi topik panas. Kali ini, bukan cuma soal aturan dalam negeri, tapi juga karena masuk dalam kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ATR), ada pasal khusus yang mengatur soal produk manufaktur asal AS dan kaitannya dengan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia.
Produk AS Bisa Bebas Label Halal?
Dalam Pasal 2.9 ATR, Indonesia disebut akan membebaskan sejumlah produk manufaktur asal AS dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Produk itu meliputi kosmetik, alat kesehatan, dan berbagai barang manufaktur lainnya.
Bahkan, kemasan dan material pengangkut produk juga masuk pengecualian—kecuali untuk makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.
Selain itu, Indonesia juga disebut tidak akan mewajibkan pelabelan atau sertifikasi khusus untuk produk nonhalal. Menariknya lagi, lembaga sertifikasi halal AS yang sudah diakui Indonesia bisa langsung melakukan sertifikasi untuk produk ekspor tanpa syarat tambahan. Proses pengakuannya pun dijanjikan bakal lebih cepat.
AS Pernah Protes Aturan Halal Indonesia
Dikutipdari sejumlah sumber, sebenarnya, isu halal ini bukan hal baru dalam hubungan dagang RI–AS.
Dalam laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers, Pemerintah AS mencatat sejumlah keberatan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
United States Trade Representative (USTR) menilai aturan turunan UU tersebut terlalu luas cakupannya. Pasalnya, kewajiban sertifikasi halal berlaku untuk makanan, minuman, obat, kosmetik, alat kesehatan, produk biologi, produk rekayasa genetika, hingga barang konsumsi dan produk kimia.
Tak cuma produknya, seluruh proses bisnis—dari produksi, penyimpanan, pengemasan, distribusi sampai pemasaran—ikut wajib memenuhi standar halal.
AS juga menyoroti proses notifikasi regulasi ke World Trade Organization (WTO). Menurut mereka, beberapa aturan baru diumumkan ke WTO setelah resmi berlaku, padahal seharusnya disampaikan lebih dulu sesuai aturan WTO Agreement on Technical Barriers to Trade.
Deretan Regulasi yang Disorot
Beberapa aturan yang jadi perhatian AS antara lain:
- Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021 (jenis produk wajib halal)
- KMA Nomor 944 Tahun 2024 (perubahan kategori makanan dan minuman)
- KMA Nomor 1360 Tahun 2021 (daftar positif halal)
- KMA Nomor 816 Tahun 2024 (produk wajib halal berdasarkan kode HS)
Selain itu, AS juga mengkritisi aturan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) soal akreditasi lembaga sertifikasi halal luar negeri.
Regulasi tersebut dinilai memunculkan permintaan dokumen berulang, syarat auditor yang makin ketat, hingga rasio auditor yang dianggap memberatkan. Dampaknya? Biaya meningkat dan proses akreditasi jadi lebih lama.
Tahap akhirnya bahkan mensyaratkan penandatanganan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan BPJPH sebelum sertifikat akreditasi diterbitkan.
Tenggat Sertifikasi Halal Makin Dekat
Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021—yang kemudian diperbarui dengan PP Nomor 42 Tahun 2024—Indonesia menerapkan kewajiban sertifikasi halal secara bertahap.
Untuk produk makanan dan minuman impor, tenggat waktunya diperpanjang hingga 17 Oktober 2026 dengan ketentuan tertentu.
AS pun menyatakan akan terus menyuarakan kekhawatiran ini dalam forum WTO, baik di Technical Barriers to Trade Committee maupun Committee on Trade in Goods.
USDA: Siap Penuhi Aturan Halal RI
Meski sempat protes, Pemerintah AS lewat United States Department of Agriculture (USDA) menegaskan komitmennya untuk mematuhi aturan halal Indonesia.
Penasihat Pertanian USDA, Lisa Ahramjian, menyebut pihaknya bekerja erat dengan BPJPH agar produk-produk AS sesuai standar halal.
Bahkan, USDA akan menggelar festival “Rasa Amerika” di Sarinah, Jakarta, serta membawa sekitar 85 perusahaan dalam misi dagang yang dipimpin Wakil Menteri Pertanian AS Luke J. Lindberg.
Tujuannya jelas: menghadirkan lebih banyak produk AS yang sudah tersertifikasi halal ke pasar Indonesia.
Saat ini, ada lima lembaga sertifikasi halal di AS. Perusahaan bisa memilih sertifikasi lewat lembaga tersebut atau langsung melalui BPJPH.
Jadi, Siapa Diuntungkan?
Isu “utak-atik” aturan halal ini jadi perbincangan karena menyentuh dua hal sensitif: perlindungan konsumen Muslim di Indonesia dan kepentingan dagang internasional.
Di satu sisi, Indonesia ingin menjaga standar halal yang ketat. Di sisi lain, AS mendorong regulasi yang dianggap lebih fleksibel dan transparan.
Ke depan, implementasi ATR dan dinamika di forum WTO bakal jadi penentu arah kebijakan halal Indonesia dalam peta perdagangan global.













