Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengecam keras pernyataan Duta Besar Amerika Serikat untuk Israel, Mike Huckabee, yang menyebut pendudukan Israel di Tepi Barat sebagai langkah yang dapat diterima.
Kecaman tersebut disampaikan dalam pernyataan bersama dengan sejumlah negara, termasuk Mesir, Yordania, Uni Emirat Arab, Pakistan, Turki, Arab Saudi, Qatar, Kuwait, Oman, Bahrain, Lebanon, Suriah, dan Palestina. Pernyataan itu juga didukung oleh sekretariat Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Negara-Negara Arab (LNA), serta Dewan Kerja Sama Teluk (GCC).
Dalam pernyataan resmi, Minggu, 22/2/2026, para pihak menyampaikan “kecaman keras dan keprihatinan mendalam” atas pernyataan Dubes AS yang dinilai mengindikasikan bahwa tindakan Israel untuk mengambil alih wilayah milik negara Arab, termasuk Tepi Barat yang diduduki, dapat dibenarkan.
Mereka menilai pernyataan tersebut berbahaya, provokatif, dan melanggar prinsip hukum internasional serta Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sikap tersebut juga disebut mengancam stabilitas dan keamanan kawasan Timur Tengah.
Negara-negara Arab dan Muslim menegaskan bahwa dukungan terhadap pendudukan Israel bertentangan dengan visi perdamaian yang sebelumnya disampaikan Presiden AS Donald Trump dan Rencana Komprehensif untuk Mengakhiri Konflik Gaza. Upaya melegitimasi penguasaan wilayah pihak lain dinilai hanya akan memicu ketegangan dan merusak prospek perdamaian.
Mereka kembali menolak tegas setiap upaya aneksasi Tepi Barat maupun pemisahannya dari Jalur Gaza, serta menentang perluasan permukiman di Wilayah Palestina yang Diduduki. Para menteri juga menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki.
Kemlu RI dan para mitra menyerukan penghentian pernyataan yang menghasut serta menegaskan komitmen terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara merdeka berdasarkan garis 4 Juni 1967.













