Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset oleh pemerintah bersama DPR RI. Regulasi ini dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada pidana badan bagi pelaku, tetapi juga pada pengembalian aset negara yang dirugikan. Menurutnya, perampasan aset hasil tindak pidana merupakan instrumen penting untuk memberikan efek jera.
“Pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi dari kejahatan yang dilakukan,” ujarnya di Jakarta, Minggu, 22/2/2026.
KPK menilai tanpa mekanisme efektif untuk merampas hasil korupsi, upaya pemberantasan berisiko tidak menyentuh akar persoalan, yakni motif keuntungan finansial. Karena itu, lembaga antirasuah berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat pendekatan follow the money atau penelusuran aliran dana hasil tindak pidana korupsi.
Dengan pengaturan yang komprehensif, proses pemulihan aset negara diyakini dapat berjalan lebih cepat, terukur, dan akuntabel. KPK juga memandang pengesahan RUU ini akan melengkapi instrumen hukum yang sudah ada serta memperkuat sinergi antarpenegak hukum.
Sebelumnya, Komisi III DPR mulai membahas pembentukan RUU Perampasan Aset pada 15 Januari 2026. RUU tersebut dirancang terdiri atas delapan bab dan 62 pasal. Pada 10 Februari 2026, Komisi III DPR menetapkan RUU ini sebagai salah satu dari empat prioritas legislasi tahun ini.













