Jakarta, CoreNews.id – Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menilai usulan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 7 persen terlalu tinggi bagi partai politik. Menurut dia, angka tersebut akan menjadi beban berat, terutama bagi partai dengan basis suara yang belum merata.
“Saya kira kalau 7 persen memang terlalu tinggi dan itu tidak ringan bagi partai politik untuk mencapai itu,” ujar Muzani di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Meski demikian, Muzani menegaskan bahwa ambang batas parlemen tetap diperlukan sebagai instrumen penyederhanaan sistem kepartaian di parlemen. Ia menyebut, besaran angka yang akan ditetapkan nantinya bergantung pada kesepakatan fraksi-fraksi di DPR.
Saat ini, ambang batas parlemen berada di angka 4 persen. Usulan kenaikan menjadi 7 persen sebelumnya disuarakan oleh Partai NasDem. Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, dan Wakil Ketua Umum NasDem, Saan Mustopa, konsisten mendorong angka tersebut masuk dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, menyampaikan bahwa pembahasan RUU Pemilu dijadwalkan mulai bergulir pada 2026 setelah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian uji materi terkait ambang batas parlemen. MK menilai tidak terdapat dasar rasional yang kuat atas penetapan angka minimal 4 persen dan meminta pembentuk undang-undang segera melakukan revisi sebelum Pemilu 2029.
Isu ambang batas parlemen dipastikan menjadi salah satu topik krusial dalam revisi UU Pemilu mendatang.












