Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkuat integrasi Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim (PRKBI) ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Langkah ini ditegaskan melalui Dialog Kebijakan Tingkat Provinsi NTB bertema penguatan kolaborasi multipihak untuk percepatan pembangunan rendah karbon yang digelar pada 4 Maret 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Low Carbon Development Indonesia (LCDI), kerja sama Kementerian PPN/Bappenas dengan Pemerintah Inggris melalui Foreign, Commonwealth & Development Office (FCDO). Program tersebut bertujuan mendorong integrasi pembangunan rendah karbon baik di tingkat nasional maupun daerah.
Momentum ini sejalan dengan visi Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, yakni “Bangkit Bersama Menuju NTB Provinsi Kepulauan yang Makmur Mendunia.” Visi tersebut menempatkan ekonomi hijau, ekonomi biru, dan ekonomi sirkuler sebagai fondasi utama pertumbuhan daerah.
Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas, Leonardo A. A. Teguh Sambodo, menyatakan NTB memiliki potensi besar untuk memimpin pembangunan rendah karbon di Indonesia.
“NTB memiliki modal kuat berupa sumber daya alam melimpah, potensi energi terbarukan, tata kelola yang terus diperkuat, serta visi politik yang jelas. Karena itu, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan, khususnya DPRD, menjadikan PRKBI sebagai bagian integral RPJMD dan APBD,” ujarnya, 7/3/2026.
Dialog kebijakan ini diawali dengan audiensi bersama DPRD Provinsi NTB guna memperkuat dukungan legislatif terhadap integrasi PRKBI dalam RPJMD dan kebijakan sektoral daerah. Peran DPRD dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan kebijakan melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Sejak penandatanganan nota kesepahaman antara Menteri PPN/Bappenas dan Gubernur NTB pada 15 Agustus 2023, sejumlah langkah konkret telah dilakukan. Di antaranya penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim Daerah (RPRKBI-D), peningkatan kapasitas melalui system dynamics modelling, pemantauan aksi melalui aplikasi AKSARA, serta pengembangan proyek percontohan pembangunan rendah karbon.
Melalui dialog ini, pemerintah juga mendorong penetapan RPRKBI-D dalam bentuk Peraturan Gubernur agar memiliki landasan hukum yang kuat serta terintegrasi dalam RPJMD dan dokumen perencanaan sektoral.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, sektor swasta, akademisi, dan masyarakat sipil diharapkan mampu mempercepat transformasi pembangunan rendah karbon di NTB sekaligus memperkuat kontribusi daerah menuju target Indonesia Emas 2045 dan Net Zero Emissions 2060.













