Jakarta, CoreNews.id – Pusat Kajian Infrastruktur Strategis (PUKIS) menilai lemahnya komitmen pemerintah dalam menyediakan transportasi publik yang aman dan merata, menyusul kembali ditolaknya penyertaan modal negara (PMN) untuk Perum DAMRI.
Direktur Eksekutif PUKIS M. M. Gibran Sesunan menyebut, penolakan tersebut mencerminkan absennya keberpihakan negara terhadap transportasi publik. “Negara tidak pernah benar-benar serius mewujudkan transportasi yang adil dan merata,” ujarnya di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Ancaman bagi Layanan dan Armada
Dalam rapat dengar pendapat dengan DPR RI sebelumnya, Direktur Utama DAMRI Setia N. Milatia Moemin mengungkapkan bahwa perusahaan telah tiga kali mengajukan PMN, namun selalu ditolak Kementerian Keuangan. Akibatnya, DAMRI memilih tidak lagi mengajukan usulan serupa.
PUKIS menilai kondisi ini berdampak langsung pada tertundanya peremajaan armada, terutama untuk layanan angkutan perintis di wilayah terdepan, terluar, tertinggal, dan perbatasan (3TP). Armada yang menua dinilai berisiko menurunkan kualitas layanan publik.
Peran Vital di Wilayah 3TP
Gibran menegaskan, DAMRI kerap menjadi satu-satunya operator transportasi di wilayah 3TP karena keterbatasan infrastruktur dan minimnya keuntungan komersial. Tanpa dukungan negara, konektivitas di wilayah tersebut terancam terganggu.
“Pengabaian terhadap daerah 3TP tidak sejalan dengan visi pembangunan Indonesia-sentris,” kata dia.
Usulan Skema PSO
Sebagai solusi, PUKIS mengusulkan perubahan skema pengadaan angkutan perintis dari lelang menjadi penugasan langsung melalui skema kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO). Skema ini dinilai memberi kepastian pendanaan melalui APBN dan memungkinkan perencanaan jangka panjang yang lebih stabil.
Selain itu, PUKIS mendorong DAMRI memperkuat tata kelola serta mengoptimalkan berbagai segmen usaha, termasuk logistik dan pariwisata.
PUKIS menegaskan, penguatan DAMRI menjadi penting di tengah tantangan krisis energi dan kebutuhan peningkatan penggunaan transportasi publik.












