Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

DAMRI Tak Kebagian PMN, PUKIS Soroti Lemahnya Komitmen Negara pada Transportasi Publik

Penolakan berulang atas penyertaan modal negara dinilai mengancam keberlanjutan DAMRI dan konektivitas wilayah 3TP

by Teguh Imam Suyudi
23 April 2026 | 22:00
in Bisnis
damri-pmn-ditolak-pukis-kritik

Armada Bus DAMRI (Courtesy Perum DAMRI)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pusat Kajian Infrastruktur Strategis (PUKIS) menilai lemahnya komitmen pemerintah dalam menyediakan transportasi publik yang aman dan merata, menyusul kembali ditolaknya penyertaan modal negara (PMN) untuk Perum DAMRI.

Direktur Eksekutif PUKIS M. M. Gibran Sesunan menyebut, penolakan tersebut mencerminkan absennya keberpihakan negara terhadap transportasi publik. “Negara tidak pernah benar-benar serius mewujudkan transportasi yang adil dan merata,” ujarnya di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Ancaman bagi Layanan dan Armada

Dalam rapat dengar pendapat dengan DPR RI sebelumnya, Direktur Utama DAMRI Setia N. Milatia Moemin mengungkapkan bahwa perusahaan telah tiga kali mengajukan PMN, namun selalu ditolak Kementerian Keuangan. Akibatnya, DAMRI memilih tidak lagi mengajukan usulan serupa.

PUKIS menilai kondisi ini berdampak langsung pada tertundanya peremajaan armada, terutama untuk layanan angkutan perintis di wilayah terdepan, terluar, tertinggal, dan perbatasan (3TP). Armada yang menua dinilai berisiko menurunkan kualitas layanan publik.

Peran Vital di Wilayah 3TP

Gibran menegaskan, DAMRI kerap menjadi satu-satunya operator transportasi di wilayah 3TP karena keterbatasan infrastruktur dan minimnya keuntungan komersial. Tanpa dukungan negara, konektivitas di wilayah tersebut terancam terganggu.

“Pengabaian terhadap daerah 3TP tidak sejalan dengan visi pembangunan Indonesia-sentris,” kata dia.

Usulan Skema PSO

Sebagai solusi, PUKIS mengusulkan perubahan skema pengadaan angkutan perintis dari lelang menjadi penugasan langsung melalui skema kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO). Skema ini dinilai memberi kepastian pendanaan melalui APBN dan memungkinkan perencanaan jangka panjang yang lebih stabil.

Selain itu, PUKIS mendorong DAMRI memperkuat tata kelola serta mengoptimalkan berbagai segmen usaha, termasuk logistik dan pariwisata.

PUKIS menegaskan, penguatan DAMRI menjadi penting di tengah tantangan krisis energi dan kebutuhan peningkatan penggunaan transportasi publik.

READ  Perbedaan HEV dan PHEV, Mana Tepat?

Tags: BUMNDamriTransportasi Publik
Previous Post

WINGS dan UNICEF Luncurkan Edukasi Kebersihan Menstruasi untuk Siswi SMP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Arab Saudi juga akan mengenakan denda sebesar 20 ribu riyal (sekitar Rp 91 juta) kepada jamaah haji ilegal. Yaitu: jamaah yang memasuki, mencoba memasuki, atau tetap berada di Makkah dan tempat-tempat suci tanpa memenuhi persyaratan visa yang benar selama musim haji. Para pelanggar yang masuk secara ilegal untuk berhaji juga akan menghadapi deportasi ke negara asal mereka serta larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun

Fasilitasi Visa Kunjungan Selama Musim Haji, Didenda 459 Juta

23 April 2026 | 11:28
Ra Kartini

RA Kartini: Cahaya Perempuan Nusantara yang Tak Pernah Padam

21 April 2025 | 11:23
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Wamenkeu Juda Agung Awasi Bursa Nasional, Jadi Ex-Officio OJK

Menkeu Tegaskan Tak Ada Stimulus untuk BBM Non-Subsidi

23 April 2026 | 13:13
Presiden Prabowo Hadiri KTT APEC 2025 di Korea Selatan Bahas Ekonomi dan Perdamaian Dunia

Prabowo Dorong Penambahan Konser K-Pop, Diplomasi Budaya dengan Korsel Diperkuat

23 April 2026 | 12:01
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved