Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kemendes Lakukan Pemeringkatan BUMDes untuk Percepatan Pengembangan Kinerja

by Teguh Imam Suyudi
22 April 2026 | 21:00
in News
pemeringkatan-bumdes-kemendes

Bumdes Kebumen Kedung Bener (Wikipedia)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi melakukan pemeringkatan terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan kinerja badan usaha di tingkat desa.

Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT, Theresia Junidar, mengajak seluruh BUMDes yang telah berbadan hukum untuk melengkapi data secara aktif.

“Ayo hari ini kita bersama-sama melengkapi data agar BUMDes dapat kita ukur kinerjanya dan kita bisa melakukan percepatan pengembangan BUMDes ke arah yang lebih baik,” ujar Theresia dalam Sosialisasi Pemeringkatan BUMDes/BUMDes Bersama Tahun 2026 yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu, 22/4/2026.

Menurut Theresia, pemeringkatan menjadi instrumen penting dalam menilai kinerja BUMDes secara berkala. Melalui mekanisme ini, Kemendes PDT dapat melihat kinerja BUMDes selama satu tahun terakhir sekaligus mengetahui posisi masing-masing badan usaha berdasarkan tingkat perkembangan, yakni perintis, pemula, berkembang, atau maju.

Hasil pemeringkatan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah pembinaan yang lebih tepat sasaran. “Dasar dari status BUMDes inilah yang akan kita gunakan untuk intervensi terhadap pembinaan BUMDes, baik melalui bantuan pemerintah atau pembantuan yang lainnya,” kata Theresia.

Ia menambahkan, hasil pemeringkatan juga akan memberikan gambaran kondisi riil BUMDes secara nasional. Data tersebut dapat dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan kebijakan dari tingkat desa hingga pusat. Dengan data yang terukur dan komprehensif, pengembangan BUMDes diharapkan berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Sebagai informasi, batas akhir pendataan pemeringkatan BUMDes dan BUMDes Bersama telah diperpanjang hingga 10 Mei 2026. Perpanjangan dari batas sebelumnya pada 18 April 2026 dilakukan karena masih banyak BUMDes yang belum mendaftarkan diri atau menyelesaikan penginputan data.

READ  Cara Cek BLT Kesra Rp 900.000 dan Daftar DTKS 2025 Lewat Link Resmi Kemensos
Tags: BUMDesDesa MajuKemendesPembangunan Desa
Previous Post

Menkeu Purbaya Benarkan Copot Dua Dirjen, Tunggu Penempatan Baru

Next Post

Identitas Nusantara Mewarnai Pembukaan Asian Beach Games 2026 di Sanya

Next Post
identitas-nusantara-asian-beach-games-2026

Identitas Nusantara Mewarnai Pembukaan Asian Beach Games 2026 di Sanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
harga-bbm-pertamax-naik-1-juli-2025

Syarat dan Cara Daftar Barcode Solar Subsidi MyPertamina, Ini Panduan Lengkapnya

19 April 2026 | 21:00
Suami Pegawai KPK Terjerat Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Ditangani Tanpa Toleransi

Bantu Urus Perkara Sultan Kemenaker, Noel Ebenezer terima 3 M itu Uang Halal

22 April 2026 | 15:00
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Arab Saudi juga akan mengenakan denda sebesar 20 ribu riyal (sekitar Rp 91 juta) kepada jamaah haji ilegal. Yaitu: jamaah yang memasuki, mencoba memasuki, atau tetap berada di Makkah dan tempat-tempat suci tanpa memenuhi persyaratan visa yang benar selama musim haji. Para pelanggar yang masuk secara ilegal untuk berhaji juga akan menghadapi deportasi ke negara asal mereka serta larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun

Fasilitasi Visa Kunjungan Selama Musim Haji, Didenda 459 Juta

23 April 2026 | 11:28
Prabowo Jajaki Pengiriman WNI Ikuti Program Kosmonot Rusia

Prabowo Jajaki Pengiriman WNI Ikuti Program Kosmonot Rusia

22 April 2026 | 14:17
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved