Jakarta, CoreNews.id — Masyarakat diminta membagi penggunaan THR secara seimbang yaitu 50:30:20. Sekitar 50 persen digunakan untuk kebutuhan Lebaran seperti zakat, mudik, dan jamuan keluarga. Sekitar 30 persen dialokasikan untuk melunasi utang atau menambah dana darurat. Dan sisanya, 20 persen sisanya dimanfaatkan untuk investasi jangka panjang.
Hal tersebut disampaikan OCBC Indonesia dalam ulasan di laman resminya di Jakarta, (8/3/2026). OCBC juga menekankan pentingnya memperkuat dana darurat sebelum mulai berinvestasi. Dana darurat, idealnya setara dengan enam hingga 12 kali pengeluaran bulanan agar dapat menjadi penyangga ketika terjadi kondisi tak terduga.
Bila dana darurat terpenuhi, masyarakat dapat mulai mempertimbangkan berbagai instrumen investasi sesuai profil risiko masing-masing. Misalnya, logam mulia seperti emas bagi investor konservatif karena dinilai mampu menjaga nilai aset dari inflasi. Selain itu, bisa juga obligasi pemerintah bagi investor yang menginginkan imbal hasil tetap dengan risiko relatif lebih rendah. Sementara itu, saham dapat dipilih oleh investor sekalipun memiliki profil risiko lebih agresif namun memiliki tujuan investasi jangka panjang.*













