Jakarta, CoreNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank memblokir 33.836 rekening terkait judol per April 2026. Data jumlah tersebut bersumber dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, (7/6/2026). Menurut Dian kembali, jumlah rekening bank terkait judol yang diminta OJK untuk diblokir pada Maret 2026 lalu sebesar 32.252 rekening. Ini berarti, dalam sebulan jumlah rekening yang terindikasi melakukan aktivitas judol bertambah sekitar 1.600 rekening. OJK juga telah melakukan pengembangan atas laporan tersebut, yakni dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).
Sebagai informasi, perputaran dana judi online selama 2025 dicatat sebesar Rp 286,84 triliun. Perputaran dana jumbo itu dilakukan dalam 422,1 juta kali transaksi. Jumlah tersebut dicatat menurun 20% dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 359,81 triliun.*













