Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pemerintah Akan Perpanjang Cicilan Rumah Subsidi Menjadi 30 Tahun

by Irawan Djoko Nugroho
9 Maret 2026 | 14:00
in Properti
Menurut Maruarar, perpanjangan masa cicilan ini dilakukan agar rakyat tidak merasa terbebani ketika mengambil rumah subsidi. Dengan adanya perpanjangan tenor kredit, pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah langkah. Salah satu yang tengah disiapkan yaitu menyediakan lahan di wilayah Meikarta Cikarang serta menyiapkan skema pembiayaan yang melibatkan sejumlah pihak.

Ilustrasi: Rumah Susun. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Rusun subsidi di wilayah Depok, Jawa Barat sudah siap untuk dibangun. Luas lahan mencapai 45 hektare. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga akan memperpanjang masa cicilan rusun subsidi. Masa cicilan rumah subsidi dari pemerintah menjadi 30 tahun, yang sedianya hanya 20 tahun.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait selepas melakukan groundbreaking di Meikarta, Cikarang, Bekasi, (8/3/2026). Menurut Maruarar, perpanjangan masa cicilan ini dilakukan agar rakyat tidak merasa terbebani ketika mengambil rumah subsidi. Dengan adanya perpanjangan tenor kredit, pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah langkah. Salah satu yang tengah disiapkan yaitu menyediakan lahan di wilayah Meikarta Cikarang serta menyiapkan skema pembiayaan yang melibatkan sejumlah pihak.

Selain lahan swasta, pemerintah juga menyiapkan lahan lahan negara dan lahan Danatara. Demikian pula pembiayaannya, bisa dari Danatara, dari APBN, dan dari swasta.*

READ  Investor Qatar Mulai Membangun Tahap Awal Hunian Vertikal 50.000 Unit di Indonesia
Tags: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar SiraitRumah Susun
Previous Post

Peran Teddy Indra Wijaya Dinilai Vital Jembatani Komunikasi Presiden dengan Publik

Next Post

Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Lima Isu Strategis dari Pendidikan hingga Mudik

Next Post
Prabowo Terima Telepon Presiden Korea Selatan, Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral

Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Lima Isu Strategis dari Pendidikan hingga Mudik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Menag Ungkap Lima Sumber Pengetahuan yang Diajarkan di Pesantren

Menag Ungkap Lima Sumber Pengetahuan yang Diajarkan di Pesantren

23 Oktober 2026 | 11:24
qatar-turkiye-pakistan-indonesia-kerja-sama-pertahanan

Qatar, Turkiye, Pakistan, Indonesia Perkuat Kerja Sama Pertahanan

23 Oktober 2026 | 08:00
Menurut Hasan, besarnya sanksi tersebut menjadi rekor denda terbesar sepanjang sejarah OJK. OJK juga tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat. Khusus penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal tidak berhenti pada sanksi administratif. Jika hasil pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut menemukan dugaan tindak pidana yang didukung bukti cukup, perkara dapat ditindaklanjuti melalui proses penyidikan dan jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK Jatuhkan Denda Rp 2,52 Triliun pada Pelaku Pelanggaran di Pasar Modal

23 Oktober 2026 | 15:53
dki-jakarta-transportasi-gratis-pencari-kerja-2027

DKI Jakarta Gratiskan Transportasi Bagi Pencari Kerja Mulai 2027

23 Oktober 2026 | 09:00
Galeri Nasional Direvitalisasi, 1.876 Karya Seni Disiapkan untuk Dipamerkan

Galeri Nasional Direvitalisasi, 1.876 Karya Seni Disiapkan untuk Dipamerkan

23 Oktober 2026 | 15:11
Menurut Firman, penurunan GWM sebesar satu poin persentase diperkirakan dapat menambah likuiditas perbankan sekitar Rp90 triliun. Kebijakan ini ditempuh untuk menyeimbangkan likuiditas di pasar uang dan perbankan di tengah pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan dana pihak ketiga (DPK).

BI Turunkan GWM 2 Persen

23 Oktober 2026 | 16:49
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved