Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Praperadilan Eks Menag Yaqut Resmi Ditolak

by Irawan Djoko Nugroho
11 Maret 2026 | 13:57
in Hukum
Menurut Sulistyo, pemohon dibebani untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam permohonan yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan yang ada.

Yaqut Cholil Qoumas. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan menteri agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditolak. Seluruh petitum yang diajukan Yaqut untuk seluruhnya telah ditolak. Hakim memandang dalil permohonan praperadilan Yaqut sudah masuk pokok perkara. Penetapan Yaqut sebagai tersangka juga sudah didasarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.

Pernyataan tersebut disampaikan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sulistyo Muhammad Dwi Putro di Jakarta, (11/3/2026). Menurut Sulistyo, pemohon dibebani untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam permohonan yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan yang ada.

Kubu Yaqut sebelumnya memandang KPK dalam menetapkan status tersangka perkara kuota haji tidak memiliki dasar dan bukti-bukti hukum yang cukup. Salah satunya, Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tanggal 9 Januari 2026. Padahal penyidikan yang khusus pada subjek tersangka atas Yaqut baru dimulai pada 8 Januari 2026.*

READ  Kasus Kematian Timothy Mahasiswa Unud: Orang Tua Minta Polisi Usut Tuntas
Tags: Sulistyo Muhammad Dwi PutroYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

Prabowo Ingatkan Pentingnya Perdamaian Dunia di Tengah Ketidakpastian Global

Next Post

Pemerintah Siapkan Empat Skenario Keberangkatan Haji 2026

Next Post
Jubir Prabowo Kagum ke Anies Bisa Kendalikan Parpol: Salut Mas!

Pemerintah Siapkan Empat Skenario Keberangkatan Haji 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Asah Usul Nama Kawasan Cipete Jaksel

Sejarah Asah Usul Nama Kawasan Cipete Jaksel

21 November 2024 | 16:13
Di tempat yang sama, Agustianto Mingka menyatakan bahwa hutan wakaf saat ini masih sangat sedikit. Karena itu, ia perlu mendapat dukungan pemerintah untuk dikampanyekan kepada semua elemen masyarakat seperti pengusaha, perbankan, khususnya pengusaha perkebunan sawit dan pengusaha tambang. Semua itu bertujuan agar hutan wakaf, bisa berkembang dan kesadaran untuk berwakaf terus tumbuh supaya sebagian tanahnya dapat dijadikan hutan wakaf demi menjaga lingkungan sekaligus pemberdayaan ekonomi berbasis wakaf.

Hutan Wakaf Jadi Solusi Utama Penerapan Ekonomi Hijau

11 Maret 2026 | 12:32
Ini Kriteria Moge Di Berbagai Negara

Ini Kriteria Moge Di Berbagai Negara

18 Juli 2023 | 13:51
Menurut Nasaruddin kembali, pengurus Baznas juga diharapkan tidak hanya fokus pada pengelolaan zakat, tetapi turut mengembangkan berbagai potensi filantropi umat lainnya. Hal ini karena zakat, telah memiliki aturan jelas mengenai penerimanya, yakni delapan golongan atau asnaf.

Anggota Baznas Baru Periode 2026-2031 Resmi Ditetapkan

10 Maret 2026 | 14:57
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved