Jakarta, CoreNews.id — Permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan menteri agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditolak. Seluruh petitum yang diajukan Yaqut untuk seluruhnya telah ditolak. Hakim memandang dalil permohonan praperadilan Yaqut sudah masuk pokok perkara. Penetapan Yaqut sebagai tersangka juga sudah didasarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.
Pernyataan tersebut disampaikan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sulistyo Muhammad Dwi Putro di Jakarta, (11/3/2026). Menurut Sulistyo, pemohon dibebani untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam permohonan yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan yang ada.
Kubu Yaqut sebelumnya memandang KPK dalam menetapkan status tersangka perkara kuota haji tidak memiliki dasar dan bukti-bukti hukum yang cukup. Salah satunya, Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tanggal 9 Januari 2026. Padahal penyidikan yang khusus pada subjek tersangka atas Yaqut baru dimulai pada 8 Januari 2026.*













