Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka Layanan Aduan THR mulai Jumat (13/3/2026) untuk menindaklanjuti berbagai persoalan pembayaran tunjangan hari raya yang dialami pekerja.
Pembukaan layanan ini dilakukan setelah Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 menerima sebanyak 1.134 konsultasi sejak dibuka pada 2 Maret 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, Posko THR dan BHR memiliki dua layanan utama, yakni konsultasi dan pengaduan. Setelah tahap konsultasi berjalan, kini layanan aduan resmi dioperasikan.
“Mulai hari ini layanan aduan sudah kami buka,” ujar Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat, 13/3/2026.
Ia menjelaskan, layanan konsultasi selama ini melayani berbagai pertanyaan terkait hak pekerja atas THR dan BHR. Mulai dari kelayakan penerima, cara perhitungan, hingga persoalan khusus seperti pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sementara itu, melalui Layanan Aduan THR, pekerja atau buruh dapat melaporkan berbagai masalah pembayaran THR, seperti THR yang belum dibayarkan atau dibayar secara mencicil oleh perusahaan.
Menurut Yassierli, setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas setiap hari di Posko THR.
Berdasarkan laporan harian Kamis (12/3/2026), tercatat 414 konsultasi dalam satu hari, terdiri dari 306 konsultasi THR online, 100 konsultasi BHR online, satu konsultasi THR tatap muka, serta tujuh konsultasi melalui pusat bantuan.
Secara akumulatif sejak 2 hingga 12 Maret 2026, total konsultasi mencapai 1.134 kasus.
Kemnaker juga menyediakan akses Layanan Aduan THR secara daring melalui situs poskothr.kemnaker.go.id serta layanan WhatsApp di nomor 081280001112.
Pemerintah berharap akses tersebut memudahkan pekerja, termasuk pengemudi ojek online dan kurir online, untuk melaporkan permasalahan THR tanpa harus datang langsung ke posko.













