Jakarta, CoreNews.id – PT Chubb General Insurance Indonesia (Chubb Indonesia) bersama PT Bank DBS Indonesia meluncurkan produk asuransi siber bernama Cyber Guard untuk melindungi nasabah dari kejahatan digital yang kian marak.
Peluncuran ini merespons tingginya ancaman siber di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat 1,2 juta laporan penipuan digital dengan kerugian mencapai Rp476 miliar pada periode November 2024 hingga Januari 2025.
“Cyber Guard menunjukkan komitmen kami menyediakan solusi perlindungan yang mudah diakses dan relevan,” ujar Presiden Direktur Chubb Indonesia Stephen Crouch dalam keterangan resmi, Senin (16/3/2026).
Produk ini memberikan perlindungan terhadap transaksi tidak sah pada kartu kredit atau debit Bank DBS, pengambilalihan akun akibat phishing atau malware, serta insiden rekayasa sosial di mana nasabah ditipu untuk mentransfer dana.
Nasabah bisa mengajukan klaim hingga Rp50 juta per bulan. Premi dibanderol mulai Rp60.000 untuk perlindungan Rp10 juta dan Rp150.000 untuk plafon Rp50 juta dengan periode perlindungan bulanan maupun tahunan.
“Kami terus memperkuat peran sebagai mitra terpercaya, tidak hanya membantu mengembangkan aset tetapi juga memastikan aset terlindungi,” kata Director of Consumer Banking Group Bank DBS Indonesia Melfrida Gultom.
Cyber Guard tersedia bagi nasabah Bank DBS Indonesia melalui jaringan telemarketing bank. Informasi lebih lanjut dapat diakses di www.dbs.id/id.
Catatan: Produk ini merupakan asuransi yang dijamin Chubb Indonesia dan bukan produk bank yang dijamin Bank DBS Indonesia.













