Jakarta, CoreNews.id — Penghapusan pungutan pada sektor jasa keuangan sebagai sumber pendanaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat bank bisa berhemat. Terlebih selama ini sejumlah kewajiban pembayaran bank menelan nominal yang tak sedikit. Jika ditotal antara kewajiban pungutan OJK, premi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Giro Wajib Minimum (GWM), jumlahnya setara kisaran 0,75% hingga 0,8% suku bunga kredit.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Perbanas Nixon LP Napitupulu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta, (6/4/2026). Menurut Nixon, industri dengan senang hati menerima bila rencana penghapusan pungutan yang diusulkan dalam revisi UU P2SK disetujui dan berlaku nanti. Masing-masing bank akan bisa menghemat beban biaya yang digelontorkan.
Sebagai informasi, penghapusan pungutan OJK dicatat menjadi salah satu poin revisi UU P2SK. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengusulkan sumber pendapatan OJK diganti dari surplus Bank Indonesia (BI) dan LPS. Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu juga telah sepakat dengan usulan DPR tersebut.*













