Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Wamendagri Dorong Warga Awasi ASN WFH, Pelanggaran Bisa Diviralkan

by Miroji
10 April 2026 | 14:28
in Nasional
Kegiatan Retreat Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan work from home (WFH) Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat. Warga dipersilakan melaporkan ASN yang tidak berada di rumah saat WFH melalui kanal resmi maupun media sosial.

“Kalau tidak, posting saja di media sosial, silakan viralkan,” ujar Bima Arya di Bogor, Jumat (10/4/2026).

Pemerintah juga menerapkan pengawasan internal berjenjang, mulai dari absensi digital hingga pemantauan langsung oleh pimpinan instansi. ASN diwajibkan melakukan presensi tiga kali sehari dengan swafoto dari rumah.

Kepala BKPSDM Kota Bogor Dani Rahadian menjelaskan, absensi dilakukan pada pagi, siang, dan sore melalui aplikasi LEGASI yang terhubung dengan koordinat lokasi. Sistem ini memastikan ASN tetap bekerja dari rumah sesuai aturan.

Pemkot Bogor menegaskan pelanggaran WFH akan dikenakan sanksi, sebagai upaya menjaga disiplin dan efektivitas kebijakan tersebut.

READ  Rapat Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut Akan Segera Digelar Kemendagri Siang Ini
Tags: Bima AryaBKPSDM Bogordisiplin ASNLEGASIpengawasan ASNWFH ASN
Previous Post

Putin Umumkan Gencatan Senjata Paskah, Ukraina Siap Timbal Balik

Next Post

Pemerintah Bahas Usulan Hakim Ad Hoc Kasus Andrie Yunus dengan MA

Next Post
KUHP Nasional Usung Pemidanaan Restoratif, Pemerintah Tekankan Pemulihan

Pemerintah Bahas Usulan Hakim Ad Hoc Kasus Andrie Yunus dengan MA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo selanjutnya diminta melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Untuk penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi, akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengurus juga dilarang menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro

Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo Dicabut

11 April 2026 | 21:04
Kesembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi tersebut teridentifikasi setelah dilakukan pembuktian melalui uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH. Dari kesembilan produk tersebut, tujuh produk bersertifikat halal. Di sini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Penarikan ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Marshmallow Mengandung Babi Masih Beredar di Minimarket

23 April 2025 | 11:52
iran-as-berunding-oman-ancaman-eskalasi

AS-Iran Bertemu di Pakistan Malam Ini, Damai atau Gagal Total?

11 April 2026 | 21:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved