Jakarta, CoreNews.id – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan work from home (WFH) Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat. Warga dipersilakan melaporkan ASN yang tidak berada di rumah saat WFH melalui kanal resmi maupun media sosial.
“Kalau tidak, posting saja di media sosial, silakan viralkan,” ujar Bima Arya di Bogor, Jumat (10/4/2026).
Pemerintah juga menerapkan pengawasan internal berjenjang, mulai dari absensi digital hingga pemantauan langsung oleh pimpinan instansi. ASN diwajibkan melakukan presensi tiga kali sehari dengan swafoto dari rumah.
Kepala BKPSDM Kota Bogor Dani Rahadian menjelaskan, absensi dilakukan pada pagi, siang, dan sore melalui aplikasi LEGASI yang terhubung dengan koordinat lokasi. Sistem ini memastikan ASN tetap bekerja dari rumah sesuai aturan.
Pemkot Bogor menegaskan pelanggaran WFH akan dikenakan sanksi, sebagai upaya menjaga disiplin dan efektivitas kebijakan tersebut.













