Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Daftar Mobil Listrik Terlaris Maret 2026

by Teguh Imam Suyudi
14 April 2026 | 20:00
in Gaya Hidup
toyota-klaim-ev-lebih-berpolusi-dari-hibrida-bantahan-riset-china

Ilustrasi: Stasiun Pengisi Mobil Listrik (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – BYD mobil listrik terlaris Maret 2026 di Indonesia menegaskan tren penguatan kendaraan berbasis baterai di pasar otomotif nasional. Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan penjualan BYD melampaui sejumlah merek konvensional di segmen retail.

Secara wholesales atau distribusi dari pabrik ke diler, Toyota masih memimpin pasar dengan penjualan 17.984 unit. Namun, angka ini tercatat menurun dibandingkan bulan sebelumnya. Daihatsu berada di posisi kedua dengan 8.916 unit, disusul Mitsubishi Motors 5.190 unit.

Suzuki dan Honda melengkapi lima besar dengan masing-masing 4.552 unit dan 4.129 unit. Sementara itu, merek baru mulai menunjukkan taringnya. Jaecoo menempati posisi keenam dengan 3.035 unit, diikuti BYD sebanyak 2.941 unit.

Pada segmen retail sales atau penjualan langsung ke konsumen, komposisi mengalami perubahan. Toyota tetap berada di posisi teratas dengan 19.538 unit, disusul Daihatsu 11.115 unit dan Mitsubishi Motors 5.311 unit.

Menariknya, BYD berhasil naik ke posisi lima besar dengan penjualan 4.153 unit, mengungguli Honda yang mencatatkan 4.080 unit. Capaian ini memperlihatkan meningkatnya minat masyarakat terhadap mobil listrik di Indonesia.

Dominasi BYD di segmen kendaraan listrik juga terlihat dari konsistensi penjualan yang berada di atas kompetitor EV lainnya sepanjang Maret 2026.

READ  Produsen Mobil China Lakukan Investasi Untuk Hindari Kenaikan Tarif Bea Masuk Uni Eropa
Tags: BYDHarga Mobil ListrikMobil ListrikOtomotif Indonesia
Previous Post

Pasokan Batubara Tersendat, di Tengah Kebutuhan Industri Semen 14 Juta Ton

Next Post

Ini Daftar 11 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Periode Agustus 2025 hingga April 2026

Next Post
bupati-pekalongan-ott-kpk

Ini Daftar 11 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Periode Agustus 2025 hingga April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Menurut Dian, pencabutan izin usaha (CIU) dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah Pemegang Saham dan Pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/S. OJK juga terikat kepada aturan dalam UU P2SK dimana status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun.

OJK Baru Selesaikan 89,6 Persen dari Total Pengaduan

14 Desember 2024 | 20:33
Menurut Moh Hasan Afandi kembali, mulai penyelenggaraan haji 2026, Kemenhaj meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dan menggantinya dengan aturan baru. Apabila ada jamaah yang telah melunasi biaya haji kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, kursi keberangkatan akan diberikan kepada calon jamaah sesuai nomor urut porsi.

Kemenhaj Hapus Skema Lunas Tunda Ganti di Penyelenggaraan Haji Khusus

21 Juli 2026 | 11:24
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
selat-gibraltar-dan-mukjizat-alquran

Selat Gibraltar: Pertemuan Dua Lautan yang Menakjubkan

18 Agustus 2025 | 13:00
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Harga Emas Turun Jadi Rp2,6 Juta per Gram

21 Juli 2026 | 10:56
IHSG Sesi I Menguat 0,86 Persen ke Level 6.228,91

IHSG Sesi I Menguat 0,86 Persen ke Level 6.228,91

20 Juli 2026 | 15:06
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved