Jakarta, CoreNews.id – Baru sepekan menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara. Penetapan ini terjadi enam hari setelah pelantikannya pada 10 April 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut kasus bermula dari perusahaan PT TSHI yang bermasalah dalam perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan. Hery diduga membantu perusahaan dengan merekayasa pemeriksaan Ombudsman agar denda tidak dibayar.
“Saudara HS bersedia membantu melakukan pemeriksaan seolah-olah dari pengaduan masyarakat,” ujar Anang.
Hery juga diduga menerima imbalan Rp1,5 miliar untuk memanipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).













