Jakarta, CoreNews.id – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) telah menyelesaikan pengembalian dana kepada nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, dengan total nilai Rp28,26 miliar. Proses yang semula ditargetkan rampung pada Jumat (24/4/2026) ini berhasil dipercepat dan dituntaskan pada Rabu (22/4/2026).
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengungkapkan bahwa perseroan telah mentransfer dana sebesar Rp21,26 miliar kepada CU Paroki Aek Nabara. Jumlah tersebut melengkapi pengembalian tahap awal senilai Rp7 miliar sehingga total dana yang dikembalikan mencapai Rp28.257.360.600.
“Dengan demikian, proses pengembalian dana telah tuntas,” ujar Munadi di Jakarta, Rabu, 22/4/2026.
BNI juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya umat Katolik dan seluruh anggota CU Paroki Aek Nabara, atas keresahan yang ditimbulkan oleh peristiwa dugaan penggelapan dana oleh oknum pegawai bank tersebut.
“Kami memahami kekhawatiran dan dampak yang dirasakan pihak terdampak. Dengan selesainya pengembalian ini, kami berharap kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga, sekaligus sebagai pembelajaran bersama,” kata Munadi.
Sebelumnya, Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan memastikan pengembalian dana setelah bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta BNI menyelesaikan kasus ini secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab, termasuk melakukan investigasi internal atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, serta tata kelola. BNI berkomitmen terus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Indonesia.













