Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

BNI Tuntaskan Pengembalian Dana Rp28,26 Miliar untuk Nasabah CU Paroki Aek Nabara

by Teguh Imam Suyudi
22 April 2026 | 19:00
in Hukum
cara-mengaktifkan-rekening-bni-diblokir-ppatk

Gedung BNI (Foto: Dok. BNI)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) telah menyelesaikan pengembalian dana kepada nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, dengan total nilai Rp28,26 miliar. Proses yang semula ditargetkan rampung pada Jumat (24/4/2026) ini berhasil dipercepat dan dituntaskan pada Rabu (22/4/2026).

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengungkapkan bahwa perseroan telah mentransfer dana sebesar Rp21,26 miliar kepada CU Paroki Aek Nabara. Jumlah tersebut melengkapi pengembalian tahap awal senilai Rp7 miliar sehingga total dana yang dikembalikan mencapai Rp28.257.360.600.

“Dengan demikian, proses pengembalian dana telah tuntas,” ujar Munadi di Jakarta, Rabu, 22/4/2026.

BNI juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya umat Katolik dan seluruh anggota CU Paroki Aek Nabara, atas keresahan yang ditimbulkan oleh peristiwa dugaan penggelapan dana oleh oknum pegawai bank tersebut.

“Kami memahami kekhawatiran dan dampak yang dirasakan pihak terdampak. Dengan selesainya pengembalian ini, kami berharap kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga, sekaligus sebagai pembelajaran bersama,” kata Munadi.

Sebelumnya, Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan memastikan pengembalian dana setelah bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta BNI menyelesaikan kasus ini secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab, termasuk melakukan investigasi internal atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, serta tata kelola. BNI berkomitmen terus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Indonesia.

READ  Ucapan Natal Bisa Jadi Modus Penipuan, BNI Minta Nasabah Jangan Asal Klik
Tags: BNICredit UnionPengembalian Dana
Previous Post

BKI Kerek Standar Keselamatan Offshore, Soroti Risiko Sistem SPM di Industri Migas

Next Post

Menkeu Purbaya Benarkan Copot Dua Dirjen, Tunggu Penempatan Baru

Next Post
Gedung Kemenkeu

Menkeu Purbaya Benarkan Copot Dua Dirjen, Tunggu Penempatan Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
harga-bbm-pertamax-naik-1-juli-2025

Syarat dan Cara Daftar Barcode Solar Subsidi MyPertamina, Ini Panduan Lengkapnya

19 April 2026 | 21:00
Suami Pegawai KPK Terjerat Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Ditangani Tanpa Toleransi

Bantu Urus Perkara Sultan Kemenaker, Noel Ebenezer terima 3 M itu Uang Halal

22 April 2026 | 15:00
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Arab Saudi juga akan mengenakan denda sebesar 20 ribu riyal (sekitar Rp 91 juta) kepada jamaah haji ilegal. Yaitu: jamaah yang memasuki, mencoba memasuki, atau tetap berada di Makkah dan tempat-tempat suci tanpa memenuhi persyaratan visa yang benar selama musim haji. Para pelanggar yang masuk secara ilegal untuk berhaji juga akan menghadapi deportasi ke negara asal mereka serta larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun

Fasilitasi Visa Kunjungan Selama Musim Haji, Didenda 459 Juta

23 April 2026 | 11:28
Prabowo Jajaki Pengiriman WNI Ikuti Program Kosmonot Rusia

Prabowo Jajaki Pengiriman WNI Ikuti Program Kosmonot Rusia

22 April 2026 | 14:17
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved