Jeddah, CoreNews.id — Denda hingga 100 ribu riyal (sekitar Rp 459 juta) diberlakukan bagi siapa pun yang mengangkut atau memfasilitasi pemegang visa kunjungan (visa yang biasa digunakan untuk pribadi, pariwisata, bisnis, transit, dll) ke Makkah selama musim Haji. Sanksi tersebut berlaku mulai 1 Dzulqa’dah (bertepatan dengan 19 April) hingga 14 Dzulhijjah (bertepatan dengan 31 Mei).
Hal tersebut disampaikan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi sebagaimana dilansir dari Saudi Press Agency (22/4/2026). Selain sanksi finansial, pihak berwenang juga akan mengajukan penyitaan melalui jalur hukum terhadap kendaraan transportasi darat yang digunakan dalam pelanggaran. Hal tersebut berlaku jika kendaraan dimiliki oleh fasilitator, pihak yang terlibat, atau rekan pelaku.
Arab Saudi juga akan mengenakan denda sebesar 20 ribu riyal (sekitar Rp 91 juta) kepada jamaah haji ilegal. Yaitu: jamaah yang memasuki, mencoba memasuki, atau tetap berada di Makkah dan tempat-tempat suci tanpa memenuhi persyaratan visa yang benar selama musim haji. Para pelanggar yang masuk secara ilegal untuk berhaji juga akan menghadapi deportasi ke negara asal mereka serta larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.*













