Jakarta, CoreNews.id – Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mendukung usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode.
Menurut Burhanuddin, usulan tersebut merupakan langkah terobosan untuk mendorong reformasi kepartaian. Ia menilai partai politik di Indonesia kerap gagal mendemokratisasikan diri. “Partai itu institusi demokrasi, tetapi seringkali gagal mendemokratisasikan dirinya sendiri,” ujarnya di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Ia menyoroti minimnya regenerasi internal yang memicu praktik gerontokrasi dan dominasi elite lama. Pemilihan ketua umum berulang kali, bahkan secara aklamasi, dinilai memperlemah demokrasi internal partai.
Burhanuddin menilai pembatasan masa jabatan dapat membuka ruang kaderisasi dan mendorong munculnya pemimpin baru. Tanpa pembenahan, banyak kader potensial justru enggan aktif di partai.













