Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pengamat Dukung Batas Jabatan Ketum Parpol Dua Periode

by Miroji
23 April 2026 | 15:03
in Nasional
Pengamat Dukung Batas Jabatan Ketum Parpol Dua Periode

gambar dibuat oleh chatgpt

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mendukung usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode.

Menurut Burhanuddin, usulan tersebut merupakan langkah terobosan untuk mendorong reformasi kepartaian. Ia menilai partai politik di Indonesia kerap gagal mendemokratisasikan diri. “Partai itu institusi demokrasi, tetapi seringkali gagal mendemokratisasikan dirinya sendiri,” ujarnya di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Ia menyoroti minimnya regenerasi internal yang memicu praktik gerontokrasi dan dominasi elite lama. Pemilihan ketua umum berulang kali, bahkan secara aklamasi, dinilai memperlemah demokrasi internal partai.

Burhanuddin menilai pembatasan masa jabatan dapat membuka ruang kaderisasi dan mendorong munculnya pemimpin baru. Tanpa pembenahan, banyak kader potensial justru enggan aktif di partai.

READ  Mensos: Penyaluran Bansos Kuartal I-2025 Capai Rp18 Triliun
Tags: burhanuddin muhtadidemokrasiIndikator Politik Indonesiaketua umumKPKPartai Politik
Previous Post

Prabowo Akan Kembali Kunjungi Prancis, Perkuat Kemitraan Strategis

Next Post

Malaysia dan Singapura Tolak Wacana RI Pungut Tarif di Selat Malaka

Next Post
Malaysia dan Singapura Tolak Wacana RI Pungut Tarif di Selat Malaka

Malaysia dan Singapura Tolak Wacana RI Pungut Tarif di Selat Malaka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Ra Kartini

RA Kartini: Cahaya Perempuan Nusantara yang Tak Pernah Padam

21 April 2025 | 11:23
Menurut Iqbal, dari sisi penyaluran, sektor konstruksi masih menjadi salah satu motor pertumbuhan kredit perseroan. Pembiayaan pada proyek-proyek dengan fundamental kuat, seperti infrastruktur, perumahan, dan kawasan industry masih menjadi fokus utama BNI.

Jadi Motor Pertumbuhan Kredit, BNI Terus Jaga NPL Konstruksi di Bawah 1%

23 April 2026 | 10:51
Arab Saudi juga akan mengenakan denda sebesar 20 ribu riyal (sekitar Rp 91 juta) kepada jamaah haji ilegal. Yaitu: jamaah yang memasuki, mencoba memasuki, atau tetap berada di Makkah dan tempat-tempat suci tanpa memenuhi persyaratan visa yang benar selama musim haji. Para pelanggar yang masuk secara ilegal untuk berhaji juga akan menghadapi deportasi ke negara asal mereka serta larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun

Fasilitasi Visa Kunjungan Selama Musim Haji, Didenda 459 Juta

23 April 2026 | 11:28
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
harga-bbm-pertamax-naik-1-juli-2025

Syarat dan Cara Daftar Barcode Solar Subsidi MyPertamina, Ini Panduan Lengkapnya

19 April 2026 | 21:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved