Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Batas Waktu Lapor SPT Badan Diperpanjang hingga 31 Mei 2026, DJP Beri Kelonggaran Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak resmi memperpanjang tenggat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tanpa denda, sementara relaksasi pembayaran masih dikaji.

by Teguh Imam Suyudi
30 April 2026 | 19:00
in Bisnis
penerimaan-pajak-2025-di-bawah-target-apbn-ekonomi-lesu

Ilustrasi: Kantor Ditjen Pajak

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi wajib pajak badan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang meminta agar opsi perpanjangan dipertimbangkan secara matang.

“Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Tanpa Denda hingga Akhir Mei

Dalam kebijakan terbaru ini, DJP memastikan bahwa wajib pajak badan yang menyampaikan SPT hingga batas waktu baru tidak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Langkah ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Perpanjangan ini menjadi angin segar, terutama bagi perusahaan yang masih menyelesaikan laporan keuangan dan dokumen pendukung.

Relaksasi Pembayaran Masih Dikaji

Meski demikian, pemerintah belum mengambil keputusan terkait kemungkinan relaksasi pembayaran pajak. DJP masih melakukan analisis mendalam sebelum menetapkan kebijakan lanjutan.

“Untuk perpanjangan relaksasi pembayaran sedang kami hitung dahulu, sedang kami analisis dahulu,” kata Bimo.

Perbaikan Sistem Perpajakan

Bimo juga mengakui bahwa sistem inti administrasi perpajakan saat ini masih dalam tahap penyempurnaan. Namun, DJP berkomitmen menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.

Tambahan waktu pelaporan ini diharapkan memberi kesempatan bagi wajib pajak badan untuk menyusun laporan lebih akurat, melengkapi dokumen, serta memastikan kepatuhan administratif.

“Kami menyadari sistem inti administrasi perpajakan kami belum sempurna, tetapi layanan kami dilakukan secara totalitas,” ujarnya.


READ  Pusat Kuliner Milik Raffi-Kaesang Tutup Sementara
Tags: DJPPajak IndonesiaSPT Badan 2026
Previous Post

China Terapkan Tarif Nol Persen untuk 53 Negara Afrika, Dorong Perdagangan Global

Next Post

9,8 Juta Produk UKM Bersertifikat Halal, Indonesia Perkuat Posisi di Pasar Global

Next Post
bpjph-simplifikasi-perkuat-ekosistem-halal-nasional

9,8 Juta Produk UKM Bersertifikat Halal, Indonesia Perkuat Posisi di Pasar Global

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

GRC Jadi Enabler agar Pertamina Hulu Energi Melaju Cepat

GRC Jadi Enabler agar Pertamina Hulu Energi Melaju Cepat

17 September 2026 | 09:00
waspadai-akhir-zaman-4-pesan-rasulullah-saw

Waspadai Akhir Zaman, Ingat 4 Pesan Rasulullah SAW

25 Juli 2025 | 09:00
bapanas-tarik-25-merek-beras-fortifikasi-bermasalah

Bapanas Tarik 25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah

16 September 2026 | 21:00
Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
IndoBuildTech Surabaya 2026 Kembali Hadir, Perkuat Akses Industri terhadap Inovasi Material, Arsitektur, dan Interior

IndoBuildTech Surabaya 2026 Kembali Hadir, Perkuat Akses Industri terhadap Inovasi Material, Arsitektur, dan Interior

17 September 2026 | 21:54
Jika dihitung sejak 2017 hingga Agustus 2026, OJK bersama Satgas PASTI telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 15.228. Berdasarkan data, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 12.824, disusul investasi ilegal sebanyak 2.124, gadai ilegal sebanyak 278, serta aktivitas keuangan ilegal lainnya sebanyak 2

Kegiatan Usaha 27 Entitas Gadai Ilegal Berhasil Dihentikan OJK per Agustus 2026

16 September 2026 | 11:17
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved