Jakarta, CoreNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi wajib pajak badan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang meminta agar opsi perpanjangan dipertimbangkan secara matang.
“Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Tanpa Denda hingga Akhir Mei
Dalam kebijakan terbaru ini, DJP memastikan bahwa wajib pajak badan yang menyampaikan SPT hingga batas waktu baru tidak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Langkah ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Perpanjangan ini menjadi angin segar, terutama bagi perusahaan yang masih menyelesaikan laporan keuangan dan dokumen pendukung.
Relaksasi Pembayaran Masih Dikaji
Meski demikian, pemerintah belum mengambil keputusan terkait kemungkinan relaksasi pembayaran pajak. DJP masih melakukan analisis mendalam sebelum menetapkan kebijakan lanjutan.
“Untuk perpanjangan relaksasi pembayaran sedang kami hitung dahulu, sedang kami analisis dahulu,” kata Bimo.
Perbaikan Sistem Perpajakan
Bimo juga mengakui bahwa sistem inti administrasi perpajakan saat ini masih dalam tahap penyempurnaan. Namun, DJP berkomitmen menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
Tambahan waktu pelaporan ini diharapkan memberi kesempatan bagi wajib pajak badan untuk menyusun laporan lebih akurat, melengkapi dokumen, serta memastikan kepatuhan administratif.
“Kami menyadari sistem inti administrasi perpajakan kami belum sempurna, tetapi layanan kami dilakukan secara totalitas,” ujarnya.













