Jakarta, CoreNews.id – Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Tlogowungu, Pati, terungkap setelah berlangsung sejak 2020. Polisi menetapkan oknum kiai berinisial AS sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratam, menyebut laporan pertama diterima pada Juli 2024. Hasil penyelidikan menunjukkan dugaan kekerasan seksual terjadi berulang sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.
Menurutnya, tersangka diduga menggunakan doktrin keagamaan untuk memanipulasi korban agar patuh. “Modusnya adalah mendoktrin korban dengan ajaran thoriqoh, yang intinya murid harus nurut kepada guru,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Pendekatan tersebut membuat korban tidak berani menolak. Polisi mencatat lima korban, meski tiga di antaranya telah mencabut keterangan. Namun, penyidikan tetap berjalan karena kasus ini merupakan delik umum.
“Pencabutan laporan tidak menghentikan penyidikan, perkara tetap berjalan,” tegasnya.













