Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Polisi Temukan Pangkalan Gas Curang di Kelapa Gading

by Miroji
7 Februari 2025 | 10:43
in Hukum
Legislator Ingatkan Kelangkaan Elpiji 3 Kilogram Jelang Ramadan

sumber foto: antara

Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Aparat Kepolisian menggrebek pangkalan gas di Kelapa Gading melakukan pelanggaran penyalahgunaan gas bersubsidi. Dalam penggrebekan ini, polisi menemukan sejumlah alat penyulingan gas dan ratusan gas berbagai ukuran. 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, pihaknya menemukan pelanggaran dari gas bersubsidi tabung 3 kilogram. Gas tersebut telah disuling oleh pelaku dan dimasukkan ke dalam tabung yang bukan peruntukannya. 

“Saat melaksanakan serangkaian penyelidikan pada, Rabu (5/2/2025), penyidik menemukan kendaraan dengan beberapa tabung gas elpiji. Diduga disalahgunakan dengan cara mencampurkan gas bersubsidi,” kata Ahmad di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (7/2/2025). 

Ahmad mengungkapkan, pelaku melakukan penjualan gas tersebut dengan harga dibawa ecerag tertinggi (HET). Sehingga ada penyalahgunaan dari gas 3 kg disuntik ke gas 12 kg agar pelaku mengambil keuntungan dari gas bersubsidi pemerintah. 

Polisi pun mengamankan pelaku berinisial ASC selaku pemilik usaha tersebut. Tim unit krimsus kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

“Barang bukti yang kami amankan ada 19 tabung isi gas elpiji berukuran 12 kg. Kemudian 201 tabung kosong gas elpiji berukuran 12 kg,” ujarnya.

“Kemudian 82 tabung gas elpiji berukuran 50 kg, kemudian 70 tabung gas LPG berukuran 3 kg. Kemudian juga satu unit mobil pick up warna hitam,” katanya. 

Selain itu polisi juga membawa sejumlah uang tunai hasil penjualan. Kemudian nota pengambilan gas 5 lembar dan 70 PCS segel barcode registrasi Pertamina.

Atas perbuatannya, pelaku ASC terancam pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001. Tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda 60 miliar. 

READ  Kapan Pendaftaran Taruna Akpol, Bintara Tamtama Polri 2025?
Tags: Gas LPG 3 KgPangkalan GasPolisi
Previous Post

Ini Lima Ketentuan POJK Nomor 32 Tahun 2024

Next Post

MUI Haramkan Pertalite dan LPG 3kg untuk Orang Kaya, Ini Dasarnya

Next Post
lpg 3kg dan pertalite

MUI Haramkan Pertalite dan LPG 3kg untuk Orang Kaya, Ini Dasarnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

dsi-perkuat-ekosistem-ekspor-komoditas-strategis-nadi

DSI Perkuat Ekosistem Ekspor Komoditas Strategis

1 Oktober 2026 | 21:00
Manfaat Daun Pegagan atau Centella Asiatica untuk Kesehatan Kulit

Manfaat Daun Pegagan atau Centella Asiatica untuk Kesehatan Kulit

18 September 2023 | 16:30
prof-bahrullah-akbar-resmi-pimpin-iarmi-2025-2030

Prof. Bahrullah Akbar Resmi Pimpin IARMI 2025-2030

29 September 2026 | 14:00
sebanyak 5,40 juta saham alias 99,32% pemegang saham yang hadir setuju dengan pengukuhan pemberhentian dengan hormat Nasaruddin Umar. Perusahaan juga mengucapkan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan Nasaruddin Umar selama menjabat sebagai sebagai komisaris independen perseroan

Semen Indonesia Angkat Budi Waseso Jadi Komisaris Independen Gantikan Nasaruddin Umar

23 Januari 2025 | 11:14
Pertama, miliki layar 12.8 inci yang bisa di rotasi dengan pilihan tampilan landscape dan potrait. Layar ini juga telah terkoneksi dengan Apple Carplay dan Android Auto. Kedua, dilengkapi dengan steering switch, di mana pada tombol kemudi sudah dilengkapi dengan pengaturan volume, mode audio, hingga pengaturan adaptive cruise control (ACC).

Simak 7 Fitur Unggulan MPV Listrik BYD M6

24 September 2024 | 11:47
Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved