Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kemlu Pastikan Kapal Tanker Iran di Perairan RI Tak Langgar Hukum Internasional

by Miroji
5 Mei 2026 | 12:13
in Internasional
Kemlu Pastikan Kapal Tanker Iran di Perairan RI Tak Langgar Hukum Internasional

ilustrasi gambar dibuat oleh chatgpt

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan keberadaan kapal tanker Iran di perairan Indonesia tidak melanggar hukum internasional. Hal ini disampaikan Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, berdasarkan hasil verifikasi dan koordinasi internal pemerintah.

“Pemerintah Indonesia tengah melakukan verifikasi lapangan serta terus lakukan koordinasi internal, dan memandang bahwa kapal-kapal tersebut melaksanakan hak lintasnya sesuai hukum internasional,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Kemlu menegaskan akan terus memantau situasi dan menjaga komunikasi melalui jalur diplomatik. Menurut Yvonne, aturan navigasi di perairan internasional mengacu pada UNCLOS 1982 yang mengatur hak lintas di berbagai zona maritim.

Sebelumnya, kapal tanker Iran dilaporkan berhasil menghindari blokade militer Amerika Serikat dan menuju kawasan Timur Jauh dengan muatan sekitar 1,9 juta barel minyak mentah.

READ  Gedung Putih Bantah Rumor Wafat Donald Trump
Tags: diplomasihukum internasionalIndonesiakapal tanker IranKemluMinyak mentahUNCLOS 1982
Previous Post

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Pati Terungkap, Oknum Kiai Jadi Tersangka

Next Post

Ekonomi Indonesia Tumbuh Positif pada Kuartal I 2026, Capai 5,61 Persen

Next Post
Menurut Amalia, pertumbuhan ekonomi kuartal I 2026 ditopang oleh sejumlah faktor. Antara lain, momen Ramadhan dan Idul Fitri serta sejumlah kebijakan pemerintah. Dicatat, konsumsi perkapita kelompok restoran dan hotel tumbuh 11,63 persen yoy. Selain itu, pertumbuhan transaksi online dan marketplace sebesar 6,19 persen.

Ekonomi Indonesia Tumbuh Positif pada Kuartal I 2026, Capai 5,61 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

menaker-pmsm-pengembangan-sdm-human-capital-2026

SDM dan AI Jadi Penentu Produktivitas Perusahaan

29 Oktober 2026 | 20:00
phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00

POPULER

Daftar Korban Dugaan Penyadapan Tiga Jenderal Polisi: Prabowo, Media hingga Pengusaha

Daftar Korban Dugaan Penyadapan Tiga Jenderal Polisi: Prabowo, Media hingga Pengusaha

4 November 2026 | 11:19
Raffi Ahmad Diputus Kontrak Jadi BA seusai Polemik Boikot Warganet

Raffi Ahmad Diputus Kontrak Jadi BA seusai Polemik Boikot Warganet

3 November 2026 | 17:09
Tiga Jenderal Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Presiden

Tiga Jenderal Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Presiden

4 November 2026 | 10:58
Apa Itu LIMS dan Kaitannya dengan Teknologi Penyadapan?

Apa Itu LIMS dan Kaitannya dengan Teknologi Penyadapan?

4 November 2026 | 11:31
strategi-harbolnas-12-12-brand-tetap-untung

Pajak Digital Berlaku 9 November, Ini Jenisnya

1 November 2026 | 17:00
Sementara itu, untuk beban jatuh tempo pada 2027 diperkirakan mulai menurun menjadi Rp 672,29 triliun. Sekalipun demikian, beberapa bulan masih akan mencatatkan nilai yang cukup besar. Seperti misalnya: April - Rp 127,01 triliun, Mei - Rp 120,43 triliun, Desember - Rp 112,39 triliun, dan Januari - Rp 104,44 triliun

Utang Jatuh Tempo Pemerintah Naik 24,3% Secara YoY Jadi 749,23 Triliun

14 Juli 2026 | 10:47
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved