Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan keberadaan kapal tanker Iran di perairan Indonesia tidak melanggar hukum internasional. Hal ini disampaikan Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, berdasarkan hasil verifikasi dan koordinasi internal pemerintah.
“Pemerintah Indonesia tengah melakukan verifikasi lapangan serta terus lakukan koordinasi internal, dan memandang bahwa kapal-kapal tersebut melaksanakan hak lintasnya sesuai hukum internasional,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Kemlu menegaskan akan terus memantau situasi dan menjaga komunikasi melalui jalur diplomatik. Menurut Yvonne, aturan navigasi di perairan internasional mengacu pada UNCLOS 1982 yang mengatur hak lintas di berbagai zona maritim.
Sebelumnya, kapal tanker Iran dilaporkan berhasil menghindari blokade militer Amerika Serikat dan menuju kawasan Timur Jauh dengan muatan sekitar 1,9 juta barel minyak mentah.













