Jakarta, CoreNews.id — Produk besi dan baja wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) diberlakukan mulai (20/5/2026). Kewajiban penerapan SNI tersebut bagi industri baja nasional akan memberikan dampak positif karena dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat dan berkeadilan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Indonesian Iron and Steel Industry Association Harry Warganegara di Jakarta (21/5/2026). Menurut Harry kembali, kebijakan tersebut juga akan memperkuat industri baja nasional karena mendorong penggunaan produk sesuai standar, meningkatkan kualitas produk, serta memberikan kepastian bagi konsumen dan pengguna akhir, khususnya di sektor konstruksi, perumahan, infrastruktur, dan manufaktur.
Menurut Harry kembali, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi pasokan baja, melainkan memastikan seluruh produk yang beredar memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan yang sama. Impor baja juga masih tetap dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan produk yang belum tersedia atau belum mencukupi di dalam negeri, sepanjang memenuhi ketentuan dan standar yang berlaku.*













