Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Rabu (3/6/2026). Penahanan dilakukan usai ketiganya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Sebelum penahanan, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor BGN, Jakarta Pusat, dan menyita sejumlah dokumen serta barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan penggeledahan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidikan mengarah pada dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hingga kini Kejagung belum mengumumkan secara resmi pasal yang disangkakan maupun konstruksi perkara yang menjerat ketiga mantan pejabat BGN tersebut.













