Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh ASN dalam Kasus Dugaan Pemerasan Dokumen Keimigrasian

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim bersama tujuh aparatur sipil negara (ASN) terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

by Teguh Imam Suyudi
4 Juni 2026 | 10:00
in Hukum
kpk-aliran-dana-pbnu

Ilustrasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim bersama tujuh aparatur sipil negara (ASN) yang pernah maupun masih menjabat di lingkungan Kementerian Imipas. Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dugaan Pemerasan Pengurusan KITAS dan KITAP

“Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12 huruf e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B terkait gratifikasi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Selain Silmy Karim, sejumlah pejabat yang ditahan antara lain mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

KPK menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Berawal dari OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut merupakan operasi tangkap tangan ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Penyidik menduga praktik pemerasan terjadi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, termasuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau ASN serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

READ  KPK Panggil Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Silmy Karim diketahui mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada 3 Juni 2026. Sehari kemudian, Silmy bersama tujuh tersangka lainnya resmi ditahan dan tampil mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Tags: Korupsi ImigrasiKPKSilmy Karim
Previous Post

Sequis Life Dorong Literasi Keuangan Karyawan Lewat Edukasi Pinjol dan Gaya Hidup Seimbang

Next Post

Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN

Next Post
Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN

Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

google-cloud-koridor-inovasi-startup-ai-asia-tenggara

Google Cloud Luncurkan Koridor Inovasi Startup AI Asia Tenggara-Silicon Valley, Komdigi Jadi Mitra Strategis

3 Juni 2026 | 13:00
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
audi-s3-terbaru-indonesia-2026

Audi S3 Terbaru Meluncur di Indonesia, Performa Ganas 333 PS Ini Bikin Pengemudi Ketagihan!

7 April 2026 | 19:00
Berdasar Laporan yang diterbitkan DinarStandard, ekonomi Islam global kini memasuki fase pertumbuhan baru. Bila sebelumnya pertumbuhan lebih banyak ditopang oleh meningkatnya permintaan konsumen Muslim, kini fokus mulai bergeser pada penguatan rantai pasok halal, standardisasi, infrastruktur kepercayaan digital, serta pembiayaan syariah. Dan dalam salah satu kesimpulan SGIE 2025/2026 sebagaimana dikutip, (3/6/2026), daya saing ekonomi Islam masa depan akan dibentuk oleh integrasi standar, pembiayaan syariah, perdagangan, dan inovasi.

Indonesia Turun Peringkat dalam Daftar Ekonomi Islam Global, Jadi yang Keempat

3 Juni 2026 | 11:05
Di samping memperluas kewenangan regulator, revisi UU P2SK mengatur demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), memperkuat pengaturan aset kripto, menyempurnakan program penjaminan polis oleh LPS, serta membentuk satuan tugas penanganan kegiatan usaha keuangan ilegal. Regulasi baru ini juga membuka jalan bagi pembentukan pusat finansial internasional Indonesia dan memperkuat koordinasi antarotoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan

RUU Perubahan UU P2SK Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

4 Juni 2026 | 11:46
Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad: DPR Akan Introspeksi Usai Ricuh Aksi di Senayan

Dasco Serahkan Penggeledahan Kantor BGN kepada Penegak Hukum

3 Juni 2026 | 14:49
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved