Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pemerintah Pastikan Rupiah dan IHSG Melemah Bukan Tanda Krisis, Fundamental Ekonomi Dinilai Tetap Kuat

by Miroji
5 Juni 2026 | 15:05
in Keuangan
Wamenkeu Juda Agung Awasi Bursa Nasional, Jadi Ex-Officio OJK

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pelemahan nilai tukar rupiah yang sempat mendekati level Rp18.000 per dolar Amerika Serikat (AS) dan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ke kisaran 5.700 memicu kekhawatiran publik. Di media sosial, kondisi tersebut bahkan dikaitkan dengan potensi krisis ekonomi seperti yang terjadi pada 1998. Namun, pemerintah menegaskan situasi saat ini jauh berbeda dan fundamental ekonomi Indonesia masih terjaga.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta masyarakat tidak panik menghadapi gejolak pasar keuangan. Menurutnya, daya beli masyarakat masih kuat, konsumsi rumah tangga tetap tumbuh, aktivitas usaha berjalan normal, dan sektor perbankan nasional berada dalam kondisi sehat.

“Jangan takut. Daya beli masyarakat masih kuat,” ujar Purbaya.

Ia menjelaskan tekanan terhadap rupiah dan IHSG lebih dipengaruhi faktor eksternal, seperti ketidakpastian ekonomi global, arah suku bunga internasional, serta sentimen investor. Karena itu, fluktuasi pasar keuangan tidak serta-merta mencerminkan kondisi ekonomi riil di dalam negeri.

Pandangan serupa disampaikan mantan Menteri Keuangan, Fuad Bawazier. Ia menilai kondisi saat ini tidak dapat disamakan dengan krisis moneter 1998 karena struktur ekonomi nasional jauh lebih kuat. Sistem perbankan dinilai lebih sehat, pengawasan sektor keuangan lebih ketat, dan pemerintah memiliki instrumen kebijakan yang lebih lengkap.

READ  Uang Beredar Per Oktober 2023 Capai Rp8.505,4 Triliun
Tags: Bank IndonesiaEkonomi IndonesiaFuad Bawazierfundamental ekonomi.IHSGkrisis 1998Nilai Tukar Rupiahpasar sahamPurbaya Yudhi SadewaRupiah
Previous Post

Grab Akan Miliki Kepemilikan 60% Superbank

Next Post

KPK Ungkap Praktik Pungli Izin Tinggal WNA, Setiap Tahap Pengurusan KITAS dan KITAP Disebut Ada Tarifnya

Next Post
kpk-pungli-izin-tinggal-wna

KPK Ungkap Praktik Pungli Izin Tinggal WNA, Setiap Tahap Pengurusan KITAS dan KITAP Disebut Ada Tarifnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Gunung Kawi: Antara Keindahan Alam, Sejarah, dan Mitos Pesugihan

Gunung Kawi: Antara Keindahan Alam, Sejarah, dan Mitos Pesugihan

16 Juli 2026 | 14:05
Menurut Dian, pencabutan izin usaha (CIU) dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah Pemegang Saham dan Pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/S. OJK juga terikat kepada aturan dalam UU P2SK dimana status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun.

OJK Baru Selesaikan 89,6 Persen dari Total Pengaduan

14 Desember 2024 | 20:33
Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Disorot, Dukcapil Tegaskan Nama Tak Boleh Disingkat

Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Disorot, Dukcapil Tegaskan Nama Tak Boleh Disingkat

21 Juli 2026 | 13:29
prabowo-indonesia-tak-takut-rating-buruk-global

Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Boleh Takut Ancaman Rating Buruk Global

21 Juli 2026 | 12:18
istana-buka-suara-kisruh-penonaktifan-bpjs-kesehatan-2026

BPJS Kesehatan Tekor Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar pada 2027

10 Juni 2026 | 15:05
bank-china-panda-bond-indonesia

Bank of China Pimpin Penerbitan Panda Bond Perdana Indonesia, Perluas Akses Pendanaan di Pasar China

21 Juli 2026 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved